Pemkab Garut Bahas Penyegelan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu

tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut Nurodin. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis, 4 Juli 2024, untuk membahas penyegelan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu. 

Tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Desa Ngamplang disegel oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Forkopimda pada Selasa, 2 Juli 2024.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut Nurodin menjelaskan bahwa rapat pendahuluan tersebut membahas kondisi perkembangan jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung Desa Ngamplang. 

Baca Juga:Diadukan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Garut Segel Bangunan Jemaat Terlarang di Ngamplang CilawuMasyarakat Gotong Royong Bersihkan Sungai Cikendi di Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota

Dia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut diadakan di Ruang Pamengkang Kompleks Pendopo Kabupaten Garut dan membahas kejadian-kejadian yang terjadi beberapa tahun sebelumnya. 

Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mencegah konflik antara jemaat Ahmadiyah dengan masyarakat non-Ahmadiyah.

Nurodin menegaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda berusaha menciptakan kondisi yang kondusif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

”Kita berusaha untuk mencegah terjadinya konflik di antara warga,” ucapnya. 

Ia mengungkapkan bahwa penyegelan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2021, tetapi karena bangunan tersebut kembali digunakan oleh masyarakat, maka dilakukan penyegelan ulang.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2021 lalu, pihak terkait sudah berjanji tidak akan melakukan kegiatan serupa. 

Namun, karena aktivitas tersebut kembali dilakukan, tindakan penyegelan diambil lagi. 

Baca Juga:Tiga Kursi Jabatan Kepala Dinas di Kabupaten Garut Kosong, Siapa yang Pantas Menduduki?Fun Run di Tarogong Kaler Kabupaten Garut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78

Nurodin menyadari adanya perbedaan pandangan di masyarakat mengenai Jaringan Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan berusaha menjaga situasi agar tetap kondusif. 

Setelah pertemuan ini, pihaknya akan melakukan pemantauan aktivitas mereka dan mengadakan pertemuan lanjutan. 

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Garut menyegel bangunan semi permanen di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu karena diduga digunakan oleh jemaat Ahmadiyah yang dilarang oleh pemerintah. (Agi Sugiana)

0 Komentar