TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses pengajuan cuti tanpa tanggungan negara yang telah diusulkan sejak bulan lalu, masih menempuh proses administrasi. Menyusul, disoalnya netralitas H Ivan Dicksan oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya, menjelang perhelatan Pilkada 2024.
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Palagunara menjelaskan, permohonan cuti tersebut sudah diproses sejak lama oleh Pemkot. Sudah melewati mekanisme di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tengah diproses di Departemen Dalam Negeri Kemendagri.
“Itu sudah diproses di BKN, pertimbangan teknis cuti diluar tanggungan, sudah ditempuh dan saat ini sedang diproses di Kemendagri,” kata Gungun kepada Radar, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga:Pilkada Kota Tasikmalaya Semakin Dekat, Komunikasi PPP – PDI Perjuangan BerlanjutBertemu MPPD PAN, Murjani Serius Kejar SK Pencalonan di Pilkada Kota Tasikmalaya
Menurutnya, seiring cuti tanpa tanggungan diusulkan. Nantinya seorang ASN, bakal berstatus ASN nonaktif dan menanggalkan jabatannya. Ketika jabatan hilang statusnya kembali sebagai staf, yang otomatis saat genap berusia 58 tahun sudah masuk masa pensiun.
“Jadi, Beliau itu 3/4 Juli nanti genap berusia 58. Maka, sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Jadi ketika sudah berstatus staf, dan genap usia 58, tidak perlu mengundurkan diri karena sudah masuk BUP, dan tidak perlu mengundurkan diri,” ungkapnya menjelaskan.
“Jadi ketika Pak Sekda sudah ajukan cuti tanpa tanggungan dan pada Juli nanti dan putusannya terbit, secara otomatis ia dibebaskan jabatan, menjadi staf biasa dan otomatis juga masuki masa pensiun. Maka 1 Agustus itu beliau sudah pensiun,” tuturnya melanjutkan.
Disinggung indikasi pelanggaran yang disoal Bawaslu. Pihaknya bersifat menunggu, sebab ketika kondisi itu direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), nantinya akan ditindaklanjuti ke kepala daerah. “Kaitan itu, kami Pemkot hanya menindaklanjuti,” ujar Gungun.
Senada dengan Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kota Tasikmalaya Sofyan ZM. Pihaknya belum menerima disposisi apapun dari inspektur. Hanya, apabila merujuk aturan, Inspektorat ketika ada indikasi pelanggaran. Bakal dilibatkan sebagai tim, bersama dengan BKPSDM melalui SK wali kota. Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KASN. “Jadi menunggu arahan dan hasil rekomendasi dari KASN,” ungkap dia.(igi)