TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan sejumlah lokasi di Kota Tasikmalaya sebagai kawasan bebas asap tembakau.
Mulai dari lingkungan pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, hingga tempat kerja.
Akan tetapi realita di lapangan berbeda. Masih banyak pelanggaran yang terjadi terhadap aturan tersebut. Untuk itu diperlukan pengembangan guna mengawasi realisasinya.
Baca Juga:Ibu-Ibu Ini Kompak Pasang Banner H Yusuf, Beri Pesan Ulah Nu Ngalamun, Tapi Nu Ngalaman di Pilkada 2024!Pilkada Ciamis Butuh Figur Alternatif dari Kalangan Ulama, Pengusaha, atau Artis
Diantaranya menetapkan indikator untuk menilai sejauh mana Perda KTR diterapkan. Salah satunya di lingkungan sekolah yang merupakan zona bebas asap rokok.
“Jadi mulai dari adanya kebijakan tertulis KTR dituangkan di tata tertib sekolah misalnya. Kemudian tenaga yang ditugaskan dalam mengawasi di sarana pembelajaran, kaitan implementasi KTR, termasuk media promosi tentang larangan merokok. Itu sudah jelas indikatornya,” kata Kabid Tibum, Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan MSi dalam sosialisasi Perda KTR kepada para pelajar di aula kantor Satpol PP, Rabu 12 Juni 2024.
Penerapan perda ini, kata dia, harus dilakukan secara masif melalui berbagai cara. Khususnya kepada para pelajar yang kini banyak menjadi pecandu rokok.
Caranya melalui penyuluhan dan sosialisasi untuk menyadarkan mereka tentang bahaya asap rokok.
“Di sisi lain, lingkungan sekolah sendiri tak cuma dihuni kalangan pelajar. Ada tenaga pengajar, penanggungjawab sekolah, warga sekolah lainnya seperti kantin dan pedagang. Aturan ini harus tersosialisasi,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk menerapkan perda ini juga diperlukan pengaturan terkait tanggungjawab dan penugasan. Ketika terjadi pelanggaran, maka harus jelas siapa penanggungjawab yang bisa menegur atau mengingatkan si pelanggar.
Pengaturan ini harus ditegaskan melalui SK pengawasan agar penerapan Perda KTR di tiap lokasi berjalan dengan baik.
Baca Juga:Dokumen Pasangan Bakal Calon Perseorangan Akhmad Dimyati-Alam Alatas DikembalikanIni Dia Nama-Nama Bakal Calon Pendamping H Yusuf yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024!
“Termasuk, terpasang informasi lewat spanduk, pamflet, Mading, dan lainnya sebagai pengingat bahwa area tersebut bebas asap rokok,” tuturnya.
Mantan Kasi Diskominfo Kota Tasikmalaya itu menjelaskan indikator output penerapan Perda KTR juga harus diukur. Sehingga bisa diketahui berhasi atau tidak penerapannya di sekolah.
Salah satu contohnya adalah siswa yang tidak merokok harus berani menegur siswa yang suka merokok di sekolah, sebagai bentuk penegakan aturan.