TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Menjelang majunya Ivan Dicksan di Pilkada 2024, figur calon pengganti sekretaris daerah (sekda) Kota Tasikmalaya menjadi perhatian.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim MSi meminta pemerintah segera membahas proses penggantian sekretaris daerah dan mencari figur-figur yang bisa dicalonkan.
Supaya ketika H Ivan Dicksan mundur dan memulai pencalonan, posisi tersebut tidak terlalu lama diisi pejabat sementara.
Baca Juga:Mantan Komisioner KPU Kota Banjar Memilih Daftar Sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota, Lebih Realistis?H Amir Mahpud Sang "Penganut Mazhab Survei" Tentukan Pendamping Viman di Pilkada 2024!
“Harus dimulai dari sekarang. Agustus kan pendaftaran (Pilkada, Red) maka harus sudah konsultasi apabila Pak Ivan mengundurkan diri. Dari sekarang sudah mulai dipersiapkan,” ujar Muslim pada Senin, 20 Mei 2024.
Ia juga meminta pengisian kursi sekretaris daerah dilakukan secara terbuka alias melalui open bidding.
Sehingga membuka kesempatan bagi setiap ASN yang merasa memiliki kapasitas untuk menjadi Sekda Kota Tasikmalaya. Baik dari internal Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun dari luar.
“Kaitan figurnya, dibuka saja, saran DPRD. Mau eksternal, internal silakan saja. Cuma alangkah lebih baik ya yang kenal kultur daerah,” harap Ketua DPC PDIP tersebut.
Muslim juga menyarankan Pemerintah Kota Tasikmalaya selektif dalam menentukan figur pengisi sementara kursi sekretaris daerah usai Ivan Mundur nanti.
Pengisi kursi Ivan harus dipastikan netral dari intervensi politik demi menjaga kondusivitas dan azas keadilan dalam perhelatan Pilkada.
“Makanya kalau bisa dari sekarang open bidding, supaya ketika Pak Ivan mundur Agustus, tidak lama berselang sudah ada pengganti. Kalau diisi Plt pun pun bisa saja sampai Pilkada tuntas, supaya tidak terlalu lama dan kebanyakan jabatan diisi penjabat sementara. Idealnya wali kota definitif sudah ada sekda definitif. Diusulkan wali kota terpilih,” analisis Muslim.
Baca Juga:Nana Suryana Mulai Tancap Gas untuk Pilkada Kota BanjarLama Tak Terdengar, H Maman Padud Kota Banjar Tiba-Tiba Datangi Partai Golkar, Mau Apa?
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim berujar, meski penempatan ASN di lingkungan Pemkot mutlak jadi hak prerogatif kepala daerah, namun sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, akan lebih elok jika DPRD selaku wakil rakyat dimintai masukan dan pendapat untuk menentukan pengganti Ivan kelak.
“Meski itu hak prerogatif Pj wali kota dalam menentukan pengganti Pak Sekda, mohon maaf eloknya kami diajak diskusi atau diminta masukan sebagaimana sesama penyelenggara pemerintahan,” tuturnya pada Selasa, 14 Mei 2024.