Menanti Ketegasan DPRD soal Penanganan Dewan yang Terlibat dalam Kasus Investasi MBA

Aplikasi MBA Pangandaran, Badan Kehormatan DPRD
Perwakilan Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak saat menyerahkan laporan dugaan keterlibatan anggota dewan di investasi bodong MBA belum lama ini.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran mengaku sedang menindaklanjuti laporan dari Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak, terkait dugaan keterlibatan anggota dewan dalam aplikasi MBA. Namun saat ini belum ada perkembangan yang jelas mengenai penanganannya.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran Yayat Ruhiyat mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu, setelah menerima dokumen yang berisi bukti-bukti keterlibatan anggota dewan.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi langsung dengan Polres Pangandaran dan juga Fraksi DPD Golkar. “Upaya tersebut dalam rangka mendukung upaya kami untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kode etik,” katanya Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:Bagikan Kemanfaatan dalam Kesederhanaan, Radar Tasikmalaya dan Gandara Group Bagi-bagi Takjil di JalanViman Alfarizi dan Mimpi Menghidupkan Wiriadinata: Terbang Tinggi atau Mengulang Luka Lama! 

Pihaknya ingin memastikan sejauh mana penanganan yang dilakukan oleh Polres Pangandaran dalam dugaan kasus MBA tersebut.

“Memang sudah ada pemeriksaan terhadap puluhan saksi berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa BK DPRD Kabupaten Pangandaran akan terus bergerak dan menuntaskannya sampai akhir. “Termasuk juga di Badan Kehormatan (BK) tetap melakukan proses sesuai dengan kode etik, kemudian juga tata beracara Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pangandaran,” ucapnya.

Tim Advokasi Rakyat Pangandaran bergerak Deni Rukman mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran untuk segera memproses laporan tanpa harus menunggu hasil dari pihak kepolisian. Menurutnya, ranah etik dan ranah pidana adalah dua entitas yang berbeda. Kepolisian berwenang membuktikan adanya peristiwa tindak pidana, sedangkan BK bertugas menilai aspek etika, kepatutan dan disiplin.

”Etika adalah tolok ukur moral jabatan publik ini bukan sekadar soal legalitas, tapi soal pantas atau tidaknya seorang wakil rakyat bertindak,” katanya.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar