PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Banjar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Kamis, 25 April 2024.
Pada kesempatan tersebut dihadiri PGS Pemimpin BRI Kanca Banjar Alaya Eka Permadi beserta jajarannya dan disambut baik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ciamis Soimah SH MH.
PGS Pemimpin BRI Kanca Banjar Alaya Eka Permadi mengatakan, tujuan MoU tersebut agar masyarakat lebih paham dan mengerti akan konsekuensi hukum yang akan diterima.
Baca Juga:Raih Gelar La Liga sebagai Kapten Real Madrid, Nacho: Bulu Kudukku Berdiri Real Madrid Juara La Liga 2024, Ancelotti: Saya Tidak Peduli Apakah Perayaannya Hari Ini atau Minggu Depan
Apabila terjadi wanprestasi atau permasalahan atas perjanjian kredit yang telah ditandatangani bersama atau diterima sebelumnya.
”Tujuannya melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan Negara. Ada beberapa poin penting dalam MoU antara BRI Kanca Banjar dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis,” ucapnya, 30 April 2024.
Dia menerangkan, ruang lingkupnya yakni dalam menghadapi permasalahan hukum dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, aset dengan bantuan jasa hukum dari kejaksaan.
Adapun poin penting dari kerja sama ini yakni pertama layanan di bidang hukum perdata oleh jaksa pengacara negara kepada pihak pertama (BRI).
Kedua pertimbangan hukum yakni layanan yang diberikan oleh jaksa pengacara, di antaranya pemberian pendapat hukum, pemberian pendampingan hukum dan audit hukum.
Ketiga, tindakan hukum lain adalah layanan yang diberikan oleh jaksa berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan atau memulihkan keuangan, aset dan lainnya.
”MoU ini dilakukan karena perkembangan kebutuhan terjadi di masyarakat, sebelumnya ada (MoU). Hanya saja terus berkembang kebutuhan maka dilanjutkan (diperpanjang),” pungkasnya.
Baca Juga:Akhirnya Real Madrid Juara La Liga, Barcelona Gagal Kalahkan GironaStriker Real Madrid Joselu: Ada Pemuda yang Sangat Lapar untuk Memenangkan Gelar dan Orang Tua
Sementara itu, Kajari Kabupaten Ciamis Soimah SH MH mengapresiasi kesepakatan bersama tersebut antara pihak bank BRI dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.
”Tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” katanya.
Proses penyelesaian masalah hukum, pihak pertama (BRI) melakukan permohonan layanan untuk kegiatan bantuan hukum setelah diperiksa dan ditelaah.
Ketika semua hal tersebut sudah selesai dilakukan maka pihak kedua (kejaksaan) menyatakan menerima dan bersedia memberikan bantuan hukum.