TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya bersedia membayar piutang Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo.
Dinkes Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima surat perihal Penjaminan Biaya Jamkesda bernomor 445/991/RSUD/2024 yang dilayangkan oleh RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Dalam surat tersebut, RSUD dr Soekardjo tidak lagi menerima penjaminan biaya layanan kesehatan dan pemberhentian sementara pelayanan Jamkesda yang diajukan oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mulai tanggal 27 Januari 2024.
”Jumlah nilainya sebesar Rp 13 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga:Warga Sukahening Kabupaten Tasikmalaya Diajak Awasi Pemilu 2024, Panwascam Lakukan PendekatanBank Emok Dibenci Tapi Dibutuhkan, Fakultas Hukum UI Ingatkan Bahaya Rentenir di Priangan Timur
Heru Suharto menyatakan Dinkes akan memprioritaskan pembayaran piutang Jamkesda ke RSUD dr Soekarjdo. Nominalnya belum dipastikan karena saat ini dalam penghitungan. Yang jelas pihaknya ingin melunasi tagihan itu.
Oleh karena itu, pembayaran piutang tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap. Sebab, anggarannya dibagi untuk rumah sakit lainnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh ST MM mengatakan, legislatif dan eksekutif pernah membahas penyelesaian piutang ke rumah sakit.
Pembayaran piutang Jamkesda itu sudah menjadi skala prioritas. Baik ke RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya maupun RSUD dr Soekardjo.
Asep Saepulloh menyatakan dalam memecahkan masalah piutang itu harus dibangun komitmen kuat dan jelas bahwa Pemkab Tasikmalaya bisa mengalokasikan anggaran untuk melunasi tagihan dari RSUD dr Soekarjdo.