TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tinggal menghitung hari.
Kampanye tatap muka hingga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti Baliho sudah gencar dilakukan oleh para peserta Pemilu.
Tidak sedikit juga APK yang diamankan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena pemasangannya melanggaran aturan.
“Kami terlebih dahulu memberikan tenggat waktu selama 2×24 jam kepada partai politik untuk melaksanakan penertiban secara mandiri. Setelah melewati tenggat waktu yang diberikan, Panwaslu Kecamatan Cibeureum didampingi TNI,Kepolisian, dan Satpol PP melaksanakan penertiban terhadap APK dan BK yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga:Waspada! Musim Penghujan dan Angin Kencang, Hindari 3 Hal IniRSUD dr Soekardjo Terendam, Direktur: Bukan Pertama Kali
Dari hasil penertiban ini Panwaslu Kecamatan menertibkan 315 APK dan BK, dengan rincian 56 APK (Reklame, Spanduk dan Umbul-Umbul) dan 259 BK (Poster, Stiker, Pamflet, dan Bahan Kampanye lainnya) disimpan di Kantor Panwascam Cibeureum.
Baca berita dan artikel lainnya di google news