CIAMIS, RADARTASIK.ID – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Kuningan kembali mencuat.
Hal ini disebabkan adanya isu tertukarnya SPPT yang harusnya masuk ke Kabupaten Ciamis malah masuk ke Kabupaten Kuningan. Begitu juga sebaliknya.
Padahal kedua wilayah ini telah menetapkan batas wilayah masing-masing yang ditegaskan melalui Permendagri Nomor 14 tahun 2019.
Baca Juga:Iwan Bule Tampung Keluh Kesah Pedagang di Pasar Buniseuri Kabupaten CiamisIwan Bule Prediksi Timnas Indonesia Bisa Kejutkan Australia Sore Ini
Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa kedua wilayah dibatasi oleh Sungai Cijolang. Dalam hal ini menjadi acuan adalah Sungai Cijolang dengan jalur lama yang bergelombang membentuk huruf “S”.
“Secara de facto dan de jure, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ciamis perbatasan Sungai Cijolang lama sebelum 80 tahun. Jadinya bukan bayar SPPT yang tertukar, tetapi secara Permendagri penegasan batas daerah masih sesuai de facto dan de jure,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Budi Yudia Wahyu SSTP MSi kepada Radar, Minggu (28/01/2024).
Namun, saat ini Sungai Cijolang telah mengalami perubahan bentuk aliran dimana menjadi sedikit lebih lurus.
Hal ini diduga menyebabkan munculnya isu adanya kesalahan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kedua kabupaten.
Budi pun menegaskan bahwa informasi SPPT yang tertukar antara warga Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Kuningan di perbatasan itu tidaklah benar.
Ia menyebutkan kemungkinan disinformasi itu muncul akibat belum pahamnya masyarakat akan batas wilayah kedua kabupaten.
Diketahui wilayah Ciamis yang menjadi perbatasan dengan Kabupaten Kuningan antara lain Desa Giriharja, Desa Patakaharja, Desa Jangalaharja, dan Desa Situmandala yang semuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Nyaris Terbawa Longsor, 2 Rumah di Kabupaten Ciamis Ini Jebol Dinding Belakangnya2 Pohon Tumbang Saat Hujan, Mobil dan Motor di Dadaha Jadi Korban
Sedangkan wilayah Kabupaten Kuningan yang berbatasan langsung dengan Ciamis adalah Desa Tangkolo Kecamatan Subang.
Desa-desa itu awalnya dipisahkan oleh aliran Sungai Cijolang. Namun karena adanya perubahan pada bentuk jalur aliran sungai, maka seolah wilayah Citangkolo masuk ke Kabupaten Ciamis.