Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22) menyatakan syarat khusus tanda kehormatan satya lancana karya satya, dengan ketentuan nya.
Dalam masa bekerja secara terus menerus. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara.
Baca Juga:SD Yos Sudarso Tasikmalaya Cetak Siswa Literat Lewat Pameran LiterasiBelanja Rp 5 Juta di Atria Tasikmalaya Dapat Lucky Angpao
Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi. Dan penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Pengawas Cadisdikwil XII Tasikmalaya Abdul Rahman MAg menambahkan, ada sekitar lebih dari 50 orang PNS di lingkungan Cadisdikwil XII Tasikmalaya yang mendapat Satya Lencana Piagam Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia.
“Alhamdulillah pengabdian para PNS di lingkungan Cadisdikwil XII Tasikmalaya sangat bagus dalam dedikasinya selama puluhan tahun bekerja. Baik kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tambah dia. (dik)