GARUT, RADARTASIK.ID – Petugas kembali melaksanakan ramcek atau pemeriksaan angkutan umum di Kabupaten Garut.
Pengecekan itu untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru itu digelar di Terminal Tipe B Pameungpeuk.
Pemeriksaan angkutan umum dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang di libur Nataru (Natal dan Tahun Baru). Khususnya bagi para penumpang yang menggunakan angkutan umum.
Baca Juga:Liga 3 Seri 1 Jawa Barat Bakal Digelar di Garut, Tapi Tanpa PenontonTim Persigar Garut Lolos ke 8 Besar, Siap Menjadi Tuan Rumah Liga 3 Seri 1
Kanit Kamsel Satlantas Polres Garut Ipda Marlina mengatakan, banyak komponen yang dicek pada kegiatan ramcek kali ini.
“Pemeriksaan administrasi perpanjangan surat kendaraan umum (KP, KIR, trayek, SIM, STNK), dan menguji kelayakan fisik dan komponen kendaraan,” ucapnya, Rabu 20 Desember 2023.
Dalam pemeriksaan angkutan umum, terdapat 35 angkutan umum yang diperiksa, baik AKDP maupun pelayanan angkutan lokal.
Selain kendaraan, sopir pun diperiksa kelengkapannya seperti SIM dan STNK. “Wajib hukumnya sebagai legalitas dari pengemudi,” katanya.
Pemeriksaan Angkutan Umum Juga Sopir
Ipda Marlina menjelaskan, hasil ramcek di Terminal Pameungpeuk masih ditemukan kendaraan yang melanggar. Terutama dalam hal izin trayek maupun KIR dan KP.
Pihaknya meminta pengemudi segera melengkapi kekurangan atau pelanggaran yang dilakukan. “Disarankan dan diberi teguran keras kepada seluruh awak kendaraan umum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat tetap mematuhi peraturan serta menaati rambu-rambu lalu lintas saat libut Natal dan Tahun Baru nanti.
Baca Juga:Hari Ibu, Ormas Perempuan di Garut Ziarah ke Makam RA LasminingratKawasan Situ Cangkuang di Garut Butuh Sentuhan Demi Menarik Wisatawan
“Tidak kebut-kebutan di jalan demi menjaga kenyamanan, kelancaran, dan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (*)