“Perlu terapi psikologi ataupun konseling untuk mengembalikan mentalnya lagi pasca menjadi korban,” katanya.
Lebih lanjut, pemberian efek jera kepada pelaku juga harus dilakukan melalui penegakan hukum.
“Polres Ciamis di sini juga harus menegakkan hukum positif kepada pelaku sodomi. Tentunya agar tidak ditiru oleh masyarakat lainnya,” pungkasnya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News