Caleg 2024 Ogah Publikasi Daftar Riwayat Hidup, KPU RI Surati Partai Politik

daftar riwayat hidup
Komisioner KPU RI Idham Holik saat memberi keterangan kepada awak media foto: ist
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengirimkan surat permintaan izin kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membuka daftar riwayat hidup caleg DPR RI kepada publik.

Dalam DCT (Daftar Calon Tetap) sebanyak 30 persen dari 9.917 caleg DPR menolak untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka.

Menurut data yang terdokumentasi di laman resmi KPU RI, https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr, sekitar 70 persen caleg DPR telah bersedia untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka kepada publik.

Baca Juga:Raperda Penataan Kelembagaan Kota Tasikmalaya Dikonsultasikan ke KemendagriRaih Anugerah Pengadaan 2023 Kategori Pemerintah Kota, Pj Wali Kota Tasik: Dorong Produk Dalam Negeri

Namun, terdapat dua partai politik, yaitu Partai Golkar dan PSI, di mana para calegnya tidak bersedia untuk mempublikasikan riwayat hidup mereka. Oleh karena itu, KPU RI telah mengirimkan surat permintaan izin kepada partai politik yang terlibat dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan situasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 7 November 2023.

Idham mengatakan bahwa KPU telah beberapa kali melakukan diskusi dengan partai politik mengenai masalah publikasi daftar riwayat hidup para caleg.

Idham menekankan bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, daftar riwayat hidup adalah salah satu jenis informasi yang dapat dikecualikan.

Oleh karena itu, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT hanya boleh dipublikasikan jika telah mendapatkan izin dari partai politik yang bersangkutan.

KPU RI sangat berhati-hati dalam menangani data pribadi caleg dan tidak akan mempublikasikan informasi tersebut tanpa izin resmi dari partai politik peserta pemilu.

“Publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang dapat diakses oleh masyarakat sangat tergantung pada izin personal yang diberikan oleh caleg kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu,” ungkap Idham.

Baca Juga:Senjata Makan Tuan! Rudal Israel Malfungsi dan Berbalik Arah Menghantam Wilayahnya SendiriIseng Banget, Pemuda Garut Kirim Pesan Direct Message ke Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

Dengan demikian, KPU RI berupaya untuk memastikan bahwa publikasi data caleg dalam DCT tetap mematuhi aturan dan melindungi data pribadi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

0 Komentar