Bank Emok Merajalela di Tasikmalaya, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Turun Tangan ke Ciawi

Bank Emok Merajalela di Tasikmalaya
Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan pengabdian masyarakat di Desa Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu 22 Oktober 2023. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIK, RADARTASIK.ID – Bank emok merajalela di Tasikmalaya. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pun turun tangan ke Desa Ciawi Kecamatan Ciawi untuk melakukan pengabdian masyarakat.

Pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UI di Kabupaten Tasikmalaya itu berupa Pelatihan Paralegal dan Fasilitator Bantuan Hukum yang diselenggarakan pada Minggu 22 Oktober 2023.

Potensi Bank Emok Merajalela di Tasikmalaya

Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo SH LLM MSi MAg PhD mengungkapkan bank emok merajalela di Tasikmalaya. Seperti halnya di daerah lain di Priangan Timur yakni Garut, Ciamis, dan Pangandaran.

Baca Juga:Prahara Rumah Tangga di Tasikmalaya, Lagi Baca Qur’an Ditusuk Mantan Suami, Sang Ibu Kena Sabetan PisauTurnamen Bola Voli Putri Tingkat Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Jadi Ajang Menjaring Bibit Atlet Profesional

”Semua itu ada potensi pinjaman bank emok,” ujar Heru Susetyo kepada Radartasik.id, Minggu.

Menurut dia, Tasikmalaya memiliki potensi menjadi tempat suburnya bank emok (bank keliling) dan pinjaman online (pinjol) seperti halan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Namun bank emok atau bank keliling di daerah pedesaan seperti Tasikmalaya, Garut, Majalengka, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran lebih parah.

Melihat kondisi tersebut, Heru Susetyo menyatakan Fakulitas Hukum UI melaksanakan pengabdian masyarakat di Ciawi untuk memfasilitasi adanya paralegal desa.

Kenapa paralegal di butuhkan di desa? Karena jumlah polisi, TNI, dan advokat terbatas. Begitu juga pengajaran tentang hukum di desa terbatas.

Oleh karena itu, perlu ada orang-orang desa yang jadi kepanjangan tangan aparat hukum atau advokat untuk membantu mengadvokasi masyarakat yang tersangkut hukum.

Siapa pun, baik itu ibu-ibu, bapak-bapak, kaum muda, karyawan swasta, petani, peternak, maupun nelayan bisa menjadi paralegal. Wadahnya bisa berupa Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Baca Juga:Lama Mangkrak, Jembatan Penghubung Desa Nangtang dan Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya Akhirnya Diperbaiki: Ratusan Warga Gotong RoyongBuntut Demo Warga ke Kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, BPD Tanjungsari Gagas Rekonsiliasi

Paralegal desa nantinya tidak hanya menangani masalah masyarakat yang terjerat bunga bank emok, tetapi juga bisa soal kekerasan seksual yang jarang berani diungkap ke media. (*)

0 Komentar