Ketua Kwarcab Ciamis Tegaskan Anggota Pramuka Wajib Punya KTA

ketua kwarcab ciamis Nanang Permana tegaskan anggota pramuka wajib punya KTA.
ketua kwarcab ciamis Nanang Permana tegaskan anggota pramuka wajib punya KTA. foto: Fatkhur Rizqi/radartasik.id
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Setiap anggota Pramuka kini diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Bagi mereka yang aktif mengikuti kegiatan Pramuka tapi tidak punya KTA maka itu bisa dianggap ilegal.

Sebab sejatinya anggota setiap organisasi kini diwajibkan memiliki KTA, termasuk pramuka.

Baca Juga:Merlawu di Wanasigra: Menjaga Jejak Leluhur di Situs Gandoang CiamisAdat Budaya Merlawu Memikat Dua Warga Jepang untuk Datang Langsung ke Ciamis

Hal ini sebagaimana disampaikan Keua Kwarcab Pramuka Kabupaten Ciamis Nanang Permana SH.

Bahwa setiap anggota Pramuka wajib memiliki KTA sebagai bukti legalitas keanggotaan.

“Bagi yang mau masuk anggota Pramuka silahkan buat KTA. Yang tidak masuk Pramuka silahkan (tidak usah buat). Karena Pramuka sukarela dan tidak ada Pramuka juga tidak apa-apa,” ujarnya dalam wawancara usai Peringatan HUT TNI ke-78, Kamis (5/10/2023).

Nanang mengakui saat ini tengah ada gerakan untuk mewajibkan semua anggota Pramuka memiliki KTA sebagai legalitas.

Namun untuk itu ada biaya yang harus dikeluarkan. Terkait besarannya, tergantung pada kebijakan.

“Artinya biaya cetak (KTA) itu ada. Hanya berapa cetaknya perlu ditanyakan (yang mewajibkan KTA Pramuka, red)” katanya.

Adapun soal isu yang beredar bahwa pembuatan KTA diminta Rp 15.000, ia juga mengaku keberatan dengan angka itu. Sebab dinilai terlalu besar untuk ukuran anggota pramuka dari kalangan pelajar.

Baca Juga:PNM Mekaar Salurkan 10.000 Liter Air Bersih kepada Warga CipedesTernyata Segini Harga Udang Cenang di Pasaran, Pantes Nelayan Pangandaran Bahagia

“Perkara nilai, kalau ada sosialisasinya silahkan bisa menyampaikan keberatannya. Seperti saya tidak sepakat Rp 15.000,” tandasnya.

Bagi anggota yang merasa terpaksa, ia mempersilakan untuk tidak membuat KTA. Akan tetapi konsekuensinya orang tersebut juga tidak boleh mengenakan atribut pramuka. Karena semua tanda dan lambang Pramuka ada hak patennya.

“Bahwa KTA-nisasi ada dan wajib bagi organisasi Pramuka. Betapa bodohnya orang, kalau dia anggota organisasi tetapi tidak memiliki KTA. Lalu bukan hanya di Ciamis saja, melainkan seluruh Indonesia (kewajiban membuat KTA Pramuka),” katanya.

Lalu ia pun menyinggung soal kewajiban memakai baju pramuka setiap tanggal 14 di Jawa Barat.

0 Komentar