Ponimin menjelaskan, terpidana He melakukan tindak pidana pencurian berkas dokumen Pemdes Waringinsari di Gudang. Berkas tersebut merupakan LPJ APBDes Desa Waringinsari dan dijatuhi Tindak Pidana Ringan.
“Itu yang dicuri berkas. Tetapi berkas ada di gudang. Di belakang desa. Berkas Dinas Kesehatan. Kalau sesuai vonis sekretaris divonis 1 bulan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Waringinsari Saeful Anwar menuturkan, terpidana He dan Ma (Mantan Linmas) terekam CCTV di Desa Waringinsari. Kedua terpidana tidak hanya sekali, tetapi lebih dari 10 kali melakukan pencurian berkas dokumen negara milik Pemerintah Desa Waringinsari.
Baca Juga:Kirab Pemilu, Upaya KPU Mendongkrak Partisipasi PemilihDana Hibah Pilkada Pangandaran Diusulkan Rp 33 Miliar, Naik dari Tahun Lalu
“(Aksi) mereka terekam oleh CCTV. Pelaku pertama (Ma) 15 kali lebih. Mereka mencuri LPJ APBDes 2013-2021. Pelaku pertama dari bulan April 2023, sedangkan pelaku kedua saudara He Sekretaris BPD itu dari bulan 25 Juli sampai 10 Agustus. Keduanya sudah diadili. Mereka divonis hukuman tahanan luar 1 bulan. Hukuman Tipiring,” kata Saeful.
Melihat hasil putusan, Saeful tidak puas karena dari awal diberikan kuasa secara Pemerintah Desa melaporkan kejadian ini mengarah terhadap pencurian dokumen milik negara. Dimana pelaporan lebih mengarah pada Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (*)