CIAMIS, RADARTASIK.ID – Anggota Koramil Cipaku, Kodim 0613/Ciamis, berhasil mengagalkan upaya dugaan percobaan pemerkosaan atau tindakan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Kejadian berlangsung pada Kamis (28/9) sekitar pukul 06.05 di sekitar Gedung Dakwah Islamic Center, tepatnya di wilayah Dusun Kota RT 03/02, Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan tersebut seorang diri. Pria berinsial AR (30) itu merupakan asal Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:160 Offroader Ramaikan West Java Adventure Offroad (WJAOR) XXII 2023 di Kabupaten CiamisTernyata Ini Alasan Bule Amerika Serikat di Kota Banjar Habisi Mertua: Terlalu Ikut Campur Urusan Rumah Tangga dan Tahi Kambing
Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, Komandan Kodim 0613/Ciamis, mengatakan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu anggotanya di Koramil Cipaku.
Pada saat itu, anggota Piket Serma Sutisna mendengar suara seorang anak meminta tolong, sehingga segera memberitahu Danramil yang sedang berolahraga di halaman Kantor Kecamatan Cipaku.
“Kemudian kami bersama Danramil mendatangi sumber suara tersebut. Ternyata, di lokasi tersebut kami menemukan seorang anak perempuan kecil yang sedang mengalami gangguan dan tindakan tidak senonoh oleh pelaku. Teman korban yang meminta tolong juga berada di tempat kejadian,” jelasnya.
Dandim menambahkan bahwa saat pelaku ketahuan, ia berusaha melarikan diri ke arah lapangan Nerangbaya.
Namun, Danramil bersama anggota piket Makoramil 1308/Cipaku segera mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Pelaku kemudian diamankan di halaman Kantor Kecamatan Cipaku.
Sementara itu, korban yang masih di bawah umur diamankan di Kantor Makoramil 1308/Cipaku dan kemudian diantarkan pulang ke rumahnya di Dusun Munjul, Desa Buniseuri oleh anggota Babinsa dan warga setempat.
Pelaku yang sudah ditangkap kini telah dibawa dan diamankan di Mako Polsek Cipaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kejar Target Untuk Disahkan Pada Paripurna 16 Oktober MendatangMasuk Daftar Raperda PDRD, Retribusi Sampah di Kota Tasikmalaya Bakal Berdasarkan Daya Listrik
Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan.
Keberhasilan anggota Koramil 1308/Cipaku dalam mengatasi situasi ini adalah bukti komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan keamanan di wilayah mereka serta melindungi warga, terutama yang lebih rentan seperti anak-anak. (isr)