Pihaknya khawatir masyarakat sengaja dibuat tidak paham dengan konsep hukum. Apalagi di mediasi pra sidang perdata kliennya sudah siap untuk mengembalikan sertifikatnya. “Klien saya kan sudah siap menyerahkan, dengan catatan masing-masing pihak melaksanakan kewajiban pajaknya,” katanya.(*)