“Sedangkan lainnya yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya adalah yang mendapatkan nomor 2, 4 dan 3,” jelasnya.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, Gerindra dalam penomoran caleg merupakan kebijakan di partai. “Penomoran urut caleg di kita kebijakan partai,” terangnya.
Saat ditanya apakah dapat nomor satu bisa mempengaruhi suara yang signifikan? Tentunya tidak, pengaruh suara itu sesuai dengan strategi masing-masing caleg.
Baca Juga:Unik Warga Desa Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, Isi Kemerdekaan dengan Doa Bersama di PemakamanSempat Mangkrak, Jalan Gunungsari Kabupaten Tasikmalaya Akhirnya Dilanjutkan: Alhamdulillah Warga Bisa Tersenyum
“”Soal nomor urut satu, dalam sistem proporsional terbuka peluang sama saja tergantung strategi masing-masing caleg,” kata dia.
Nantinya caleg Gerindra itu dihitung suaranya secara akumulasi dan yang mendapatkan suara sebanyak-banyaknya bisa masuk di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (yfi/riz)