Walaupun demikian, lima kades jadi bacaleg tersebut masih menjabat. Karena belum keluarnya surat keputusan Bupati pemberhentian menjadi Bacaleg DPRD Kabupaten.
“Mereka yang mendaftarkan Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya kemarin sudah membuat berita acara pemberitahuan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri menjadi kepala desa. Oleh karenanya, sambil menunggu SK tersebut turun sementara lima kepala desa masih menjabat,” katanya. (riz)