TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Revitalisasi Lapangan Dadaha yang tengah berlangsung menuai pertanyaan elemen masyarakat. Yakni soal perizinan dan skala prioritas pembangunan itu.
Sebab revitalisasi tersebut dinilai akan membuat kapasitas lapangan upacara Dadaha nantinya menyusut. Hal itu menjadi bahasan dalam audiensi Gibas ke Bale Kota Tasikmalaya.
Wakil Ketua Gibas Kota Tasik Teten Rustendi menuturkan pihaknya sempat mempertanyakan hal serupa kepada Pemprov Jawa Barat sebagai pelaksana pekerjaan dan penyedia anggaran. Administrasi perizinan pembangunan pun sudah ada.
Baca Juga:Agro Digital Tasikmalaya Panen Raya 7.000 Pohon Melon Jenis Alina dan GoldenAkurasi Data Kemiskinan Masih Perlu Evaluasi, Muslim: Supaya Bantuan Tidak Hanya Tepat Sasaran, Tapi Tepat Guna
“Hanya, kami merasa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya terkesan ujug-ujug. Sebab penerbitan administrasi tersebut ada mekanismenya. Harus ada sertifikat lahan sebagai bukti kepemilikan, kemudian di aturan lain IMB masih menjadi syarat penerbitan PBG,” tuturnya disela audiensi, Selasa (11/7/2023).
Kemudian, lanjut dia, rekomendasi teknis lingkungan pada pelaksanaan revitalisasi Lapang Dadaha, tidak menggunakan UKL/UPL.
Pihaknya pun meminta Pemkot menunjukan bukti-bukti administrasi perizinan. Salah satunya sertifikat.
“Jawaban pemkot katanya ada dan di BPKAD tersimpan rapi. Mereka minta waktu dua hari untuk membuktikannya. Namun, ini kami mengawal supaya prosedur pembangunan pemerintah tertib administrasi,” kata Teten.
Sementara itu, Adi Abuy menuturkan penamaan Alun-Alun Dadaha sebagaimana terpampang pada spanduk yang dipasang, baiknya dikaji kembali. Lantaran Kota Tasikmalaya sudah memiliki alun-alun di Jalan Otista Kecamatan Tawang.
“Kemudian skala prioritas proyek besar ini kenapa tidak digunakan hal lain yan lebih dibutuhkan publik. Termasuk dari sisi efektivitas pemanfaatan ruang semula bisa menampung 2 ribu lebih (orang). Dibangun alun-alun tentu kapasitas berkurang drastis,” katanya memberi masukan.
Menyikapi pertanyaan dan masukan dari elemen masyarakat itu, Asisten Daerah II Kota Tasikmalaya H Tedi Setiadi tak berbicara banyak. Ia hanya menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dinas terkait, prosedur proses revitalisasi Dadaha dipastikan sudah terpenuhi.
Baca Juga:Akhirnya, Jalan Gang Sepanjang 200 Meter di Cibaregbeg Kini Enak Dilalui64 PPPK Tenaga Kesehatan Dilantik, Ini Pesan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah
Adapun masukan bagi pemerintah berkenaan proyek di Dadaha itu, pihaknya akan menyampaikan terhadap pimpinan.