TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setelah sekian lama menjalani pengobatan atas sakit yang diderita, sambil mengemban amanat sebagai kepala dinas, H Aay Zaini Dahlan resmi berhenti. Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan perannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara mengungkap bahwa Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pelaksana Tugas di jabatan tersebut terhitung sejak tanggal 1 Juni 2023.
“Betul Pak Aay sudah resmi MPP (masa persiapan pensiun), dan sekarang Pak Pj Wali Kota sudah menunjuk pelaksana tugasnya per 1 Juni kemarin,” tandasnya kepada Radar, Jumat(16/6/2023).
Baca Juga:Sebaran Lahan Kritis di Kota Tasikmalaya Semakin MeluasPraja Madya IPDN yang Magang di Kota Tasikmalaya Diminta Jaga Nama Baik Almamater dan Jangan Munculkan Deviasi
Penunjukan Plt Kadishub itu, sesuai dengan surat keputusan, berlaku sampai dengan pejabat definitif ditetapkan. Figur yang ditunjuk menjadi Plt Kadishub, merupakan Sekretaris Dishub, A Jamaludin. “Jadi saat ini sudah efektif menjalankan tugas-tugasnya sebagai Plt Kadishub,” jelas Gungun.
Penunjukkan Plt di lingkungan Dinas Perhubungan itu, kata dia, merupakan salah satu cara untuk mengoptimalkan kinerja instansi. Sementara itu di instansi lain juga masih terjadi kekosongan. Salah satunya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Sementara untuk posisi kepala Bappelitbangda H Andi Abdullah, Gungun belum bisa berkomentar banyak. Ia mengaku masih menunggu konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Untuk itu belum, hasil jobfit kemarin. Masih proses, tinggal sedikit lagi lah,” singkatnya.
Selain pada jabatan Eselon II, kursi lowong juga terjadi pada pegawai dengan golongan ruang III/a sebanyak 4 jabatan, golongan III/B sebanyak 7 jabatan dan Eselon IV sebanyak 10 jabatan. “Struktural sekitar itu 23 kursi, dan kaitan ini juga sama masih berproses saja pada intinya,” tegas Gungun.
Sementara, Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, keterlambatan Pemkot dalam menindaklanjuti MPP H Aay Zaini Dahlan dan penunjukan Plt Kadishub, berimbas pada persoalan gaji ke-13 para pegawai Dishub itu sendiri. Gaji ke-13 mereka terlambat.