TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pilih jadi caleg, calon PPPK Kabupaten Tasikmalaya mengundurkan diri. Sayang pdahal tinggal pelantikan.
Menjadi ASN mungkin merupakan harapan dan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia. Kesejahteraan terjamin menjadi motivasi berebut menjadi abdi negara.
Hal itu membuat banyak yang melakukan berbagai upaya agar bisa lulus menjadi abdi negara, baik CPNS atau PPPK.
Baca Juga:Sepeda Listrik Uwinfly Dragonfly 8, Harga Rp 3 Jutaan Bisa Tempuh 40 KilometerAngka Kemiskinan Kabupaten Tasikmalaya Tembus 10,73 Persen, Apa Upaya Pemkab?
Salah satu dari jumlah tersebut berasal dari Kabupaten Tasikmalaya. Satu calon PPPK Kabupaten Tasikmalaya mengundurkan diri dan memilih menjadi caleg untuk Pemilu 2024.
Alasan Calon PPPK Kabupaten Tasikmalaya Mengundurkan Diri
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozin mbenarkan adanya satu calon PPPK Kanupaten Tasikmalaua mengundurkan diri saat proses penetapan NIP.
“Awalnya calon PPPK tersebut belum juga melengkapi berkas administrasi seperti daftar riwayat hidup, kemudian kita konfirmasi kenapa. Kita juga tanyakan apakah akan dilanjut atau tidak,” ujarnya kepada Radar, Rabu 14 Juni 2023.
Akhirnya, kata Iing, BKPSDM konfirmasi kepada yang bersangkutan secara langsung terkait dilanjut atau tidaknya dalam pemberkasan PPPK ini.
“Akhirnya yang bersangkutan menjelaskan tidak akan melanjutkan dan akan memilih folus menjadi caleg untuk Pemilu 2024. Ya memang harus memilih, karena tidak bisa jadi caleg tapi masih ASN,” ungkapnya.
Akibatnya, kata Iing, formasi yang dimiliki Kabupaten Tasikmalaya harus kosong karena satu calon PPPK mengundurkan diri. Walaupun ada yang kosong, pihaknya tidak bisa mengisi dan menggeser seenaknya, karena semuanya kewenangan pusat.