BANJAR, RADARTASIK.ID – Ratusan kendaraan terjaring Operasi KTMDU. Dalam razia yang dilaksanakan pada 6-8 Juni 2023 itu, penerimaan pajak kendaraan dari WP mencapai Rp 20.668.200.
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar mengingatkan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor tepat waktu membayarkan pajak.
Maka, salah satu upaya untuk mengingatkannya yakni dengan operasi terpadu Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Baca Juga:3 JPTP Kabupaten Pangandaran Kosong, Ada Posisi Kepala BKPSDMJadwal Tur Amerika Voice of Baceprot, Ada 11 Kota yang Bakal ‘Membara’
Operasi telah dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 6-8 Juni 2023. Operasi KTMDU dilakukan di sejumlah titik keramaian Kota Banjar.
“Masyarakat pun merasa terbantu dan teringatkan, karena memang tidak menutup kemungkinan beberapa masyarakat ada yang lupa tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala P3DW Kota Banjar Benny Suranata SE, MM, Kamis 8 Juni 2023.
Penerimaan Pajak Kendaraan Bakal Kembali Lagi ke Warga
Benny Suranata menjelaskan, pajak kendaraan bermotor nantinya akan kembali lagi ke masyarakat. Ada dana bagi hasil dari penerimaan pajak kendaraan bermotor antara Pemprov Jawa Barat kepada Pemkot Banjar.
“Ada 30 persen dari pembayaran pajak kendaraan bermotor itu kembali lagi ke Pemkot Banjar. Karena memang salah satu kontribusi dari membayar pajak kendaraan bermotor, untuk pembangunan juga,” kata Benny.
Sementara itu, dari hasil operasi KTMDU di Kota Banjar, petugas gabungan memberhentikan ratusan kendaraan bermotor. Terdiri dari 134 unit kendaraan roda 4, dan 716 unit kendaraan roda 2.
“Penerimaan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di tempat sebesar Rp 20.668.200. Kami juga menerima surat kesanggupan membayar pajak kendaraan sebanyak 3 unit roda 4, dan 55 unit roda 2,” kata Benny Suranata.**