JAKARTA, RADARTASIK.ID – Mengutip YouTube DPR RI pada Jumat (26/5/2023), terungkap rincian kebutuhan Aparatur Sipil Negara untuk rekrutmen ASN nasional 2023. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB, baik instansi pusat maupun daerah telah menetapkan formasi CPNS dan PPPK.
Di instansi pusat, jumlah formasi yang tersedia untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 sebanyak 46.666. Rincian formasi tersebut meliputi:
15.858 kuota untuk jabatan Dosen CPNS 2023,
18.595 kuota untuk Tenaga Teknis lainnya CPNS 2023,
6.742 kuota untuk jabatan Dosen PPPK 2023,
12.000 kuota untuk Tenaga Guru PPPK 2023,
12.719 kuota untuk Tenaga Kesehatan PPPK 2023,
15.205 kuota untuk Tenaga Teknis lainnya PPPK 2023.
Sementara itu, di instansi daerah, jumlah formasi yang tersedia hanya untuk PPPK 2023 sebanyak 943.373.
Baca Juga:Motor Inventaris FH Unigal Ciamis Dicuri Pria Berpeci357 PPPK Nakes Dilantik, Ciamis Ajukan Rekrutmen 2.996 Pegawai Baru ke Pusat
Rincian formasi tersebut mencakup 580.202 kuota untuk Tenaga Guru PPPK 2023, 327.542 kuota untuk Tenaga Kesehatan PPPK 2023, dan lebih dari 35 ribu kuota untuk Tenaga Teknis lainnya PPPK 2023.
Namun, hingga saat ini usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.
Rekrutmen ASN Nasional 2023 di Daerah
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, telah menetapkan formasi prioritas CPNS 2023 dalam surat edaran resmi dengan nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Formasi prioritas tersebut menjadi fokus pemerintah untuk penerimaan CPNS 2023, baik di instansi pemerintah pusat, daerah, vertikal, maupun lembaga negara.
Formasi prioritas ini meliputi jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, serta tenaga dosen.
Perekrutan ASN tahun 2023 juga mempertimbangkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK serta jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun yang sama. Selain itu, kesediaan anggaran juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK.
Meskipun kebutuhan CPNS 2023 hanya tersedia di instansi pusat, instansi daerah tetap membuka perekrutan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Baca Juga:Honorer K2 Meragukan Dukungan RPP ASN Terhadap Kategori 2 Teknis Administrasi dan LainnyaTop 5 Influencer TikTok dengan Pendapatan Teratas Minggu Ini
Khusus untuk instansi daerah, perekrutan PPPK 2023 difokuskan pada tenaga guru dan tenaga kesehatan.