PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Resmi, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Usai viral guru PNS, Husein Ali Rafsanjani yang curhat di media sosial terkait dugaan pungli.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani resmid diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata.
Baca Juga:Sikapi Demo Jalan Rusak, Dinas: Bupati, Sekda Sedang Mencari AnggarannyaTerjawab, Guru Viral Husein Ali Rafsanjani Pilih Mengajar di Bandung Ketimbang Pangandaran
Jeje menegaskan bahwa Dani Hamdani resmi diberhentikan dari jabatanya per tanggal 16 Mei 2023.
“Karena saya sebagai bupati memilki kewenangan subjektif, bisa memindahkan orang, memutasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk pembinaan Dani, lanjut Jeje, akan dikomunikasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian ia juga boleh untuk meminta perlindungan ke komisi tersebut.
Jeje melihat bahwa Dani melaukan langkah-langkah yang tidak cermat dalam kasus aduan Husein soal dugaan pungli.
“Langkah-langkah tidak profesional, tidak ada dalam ketentuan, bertentangan dengan reformasi birokrasi,” katanya.
Berkaitan soal dugaan pungli, kata Jeje, akan diserahkan sepenuhnya kpada aparat hukum. “Nanti APH yang akan membuktikan itu,” jelasnya.
Namun Jeje melihat soal dugaan pungli hanya karena masalah komunikasi soal uang transfortasi Latsar tersebut. “Tetapi saya melihat ketidak cermatan dia, melepas tanggungjawab ini dan tidak ada koordinasi,” katanya.(den)