PANGANDARAN, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pangandaran pada Pemilu 2024. Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Andis Dedi Supriadi, salah satu dasar hukum penataan Dapil merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kemudian PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022). Selain itu, PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dan Keputusan KPU Nomor 457 serta Keputusan KPU Nomor 488. “Setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” ujarnya.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Sampah Numpuk di Sungai CiparayKelabui Petugas, Miras Dibungkus Mirip Paket
Menurut Andi, jumlah kursi DPRD tiap daerah minimal 20 dan dan 55 kursi. “Untuk Kabupaten Pangandaran, karena jumlah penduduknya sekitar 400 ribuan, maka jumlah kursi maksimal 40 kursi,” ucapnya. Kata dia, untuk penataan Dapil di satu kabupaten yakni data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan, data wilayah adminsitrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin memaparkan, untuk rancangan pertama, Dapil dan kursi DPRD Kabupaten Pangandaran yakni untuk Dapil 1 Kecamatan Parigi dan Kecamatan Sidamulih dengan jumlah kursi 7. Kemudian Dapil 2 yakni Mangunjaya dan Kecamatan Padaherang dengan 9 kursi. Dapil 3 Kecamatan Kalipucang dan Kecamatan Pangandaran dengan 9 kursi. Kemudian Dapil 4 Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Cimerak dengan 7 kursi dan Dapil 5 yakni Kecamatan Cigugur dan Langkaplancar dengan 6 kursi.
Sementara Rancangan kedua, Dapil 1 Kecamatan Parigi dan Langkaplancar dengan 9 kursi, Dapil 2 Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang dengan 9 kursi, Dapil 3 Kecamatan Kalipucang dan Pangandaran dengan 11 kursi, kemudian Dapil 4 yakni Kecamatan Cijulang, Cimerak dan Cigugur dengan 9 kursi. (den)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!