CIAMIS, RADSIK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis menahan perempuan berinisial R (41), guru di MTs Harapan Baru Kecamatan Cijeungjing terkait kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa, Selasa (22/11/2022) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Drs Soimah SH MH menyampaikan, perkara susur sungai ini memakan korban 11 siswa. Kemudian, pihak penyidik melakukan penyelidikan selama satu tahun. “Hari ini sudah cukup buktinya kita keluarkan penahanan tersangka berikut barang buktinya. Kemudian yang tadinya tidak dilakukan penahanan, kemudian kita lakukan penahanan agar cepat dan mudah proses persidangan,” paparnya, menjelaskan.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Longsor, Lansia Tertimpa ReruntuhanLima Golongan
“Kita kenakan pasal 359 ancaman hukumaya maksimal 5 tahun yaitu perbuatan kelalain yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. Saat ini yang ditetapkan menjadi tersangka hanya satu orang, yakni R sebagai pembina pramuka,” ujar dia, menambahkan.
“Ini adalah proses peradilan yang berjalan, nanti bagaimana persidangan, pembuktianya. Kami telah memeriksa dalam kasus ini sampai 40 saksi dan ada saksi ahlinya, ahli sungai, silahkan nanti ikuti dalam presidangan,” jelasnya, menambahkan.
Terpisah, Kuasa Hukum R, Dadan Somantri Indra Santana SH mengatakan, pada intinya proses ditahannya oleh pihak Kejaksaan Ciamis itu sebetulnya hak dan kewenangan kejaksaan. “Namun kami sampaikan bahwa selama proses penanganan perkara di kepolisian bahwa R ini sangat kooperatif,” paparnya.
Kata dia, selama dibutuhkan dalam kepentingan penyidikan selalu hadir tepat waktu, proses di kepolisian juga lama, hampir satu tahun. “Harapan kami pihak Kejari Ciamis tidak melakukan penahan terhadap R ini. Karena selama diproses kepolisian kooperatif sekali dan tidak mempersulit dalam kepentingan penyidikan,” jelasnya. (isr)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!