Kenaikan Cukai Rokok Harus Seimbang

Kenaikan Cukai Rokok Harus Seimbang
Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapihkan tembakau di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022). Rokok linting kini semakin diminati masyarakat seiring kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
0 Komentar

Imanina mengakui, kenaikan cukai rokok memang tak terhindarkan karena beberapa hal untuk kondisi saat ini. Selain guna mengejar target pendapatan negara, juga seiring upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok di tengah masyarakat.

Namun, dia mengingatkan, kenaikan cukai yang berlanjut pada naiknya harga rokok tidak serta-merta berimplikasi langsung pada menurunnya prevalensi perokok. Hal itu seiring dengan hasil riset lembaganya beberapa waktu lalu. “Dampak kenaikan harga rokok itu ternyata justru lebih besar terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan pabrik rokok, itu yang juga perlu diketahui,” ujar Imanina.

Peredaran rokok ilegal dan penurunan pabrik rokok, imbuh dia, yang menjadi dekat dengan dampak sosial jika cukai rokok dinaikkan di angka yang tidak seimbang. Dia menyinggung insiden pembakaran tembakau di Pamekasan, Madura, beberapa waktu lalu.  (jpc)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

Laman:

1 2
0 Komentar