MANONJAYA, RADSIK – Mahasiswa KKN 03 STHG Tasikmalaya mengadakan penyuluhan Hukum Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Desa Cihaur Kecamatan Manonjaya, Sabtu (27/8/2022). Acara tersebut dihadiri lebih dari 100 orang tamu undangan warga dan tokoh masyarakat.
Ketua Kelompok KKN 03 STHG Tasikmalaya Adit Putra Anugrah mengatakan, penyuluhan undang undang tersebut masih banyaknya yang melakukan nikah sirih di Desa Cihaur. “Kami melihat masih ada fenomena nikah siri di Desa Cihaur, maka dari itu kami lakukan penyuluhan hukum undang undang tersebut,” terang Adit kepada Radar, Senin (29/8/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Tak Dapat DAK, Wabup Putar OtakTemukan Mayat Bayi Perempuan di Keresek
Dengan adanya penyuluhan tersebut, Adit berharap masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan penikahan sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku dengan melakukan perkawinan di Kantor Urusan Agama atau dicatatkan. “Harapannya masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan pernikahan sesuai dengan UU dan dicatatkan,” tambahnya.
Terlepas dari permasalahan tersebut, Adit mengajak kepada remaja dan pemuda pemudi yang sudah tamat dari SMA untuk melanjutkan sekolah ke Sekolah Tinggi Hukum Galunggung STHG. yakni perguruan tinggi hukum satu-satunya di Tasikmalaya. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!