BANJAR, RADSIK – Kepala Bidang Industri Dinas KUKMP Kota Banjar Ina Rosnidar melalui Fungsional Analis Kebijakan Yadi Suryadi Praja mengatakan, pemasaran produk pelaku usaha kecil menengah saat ini bisa masuk ke pasar modern.
Syaratnya, produk usaha yang dikembangkan sudah memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPPIRT) untuk produk olahan makanan. Serta sertifikat perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk produk kosmetik.
“Produk UMKM juga harus sudah didaftarkan hak merk produknya ke Dirjen HKI. Pangsa pasarnya juga hanya sebatas di wilayah Indonesia. Bukan orientasi ekspor,” kata Yadi, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:Sekolah Garda Terdepan Gerakan LiterasiCiamis Tuan Rumah Porprov Jawa Barat ke-XIV
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Kalau pemasarannya hanya sebatas di wilayah Indonesia cukup dengan SPIRT atau PKRT. Tetapi kalau bahan bakunya untuk industri atau pabrikasi biasanya diminta izin edarnya,” katanya menambahkan.
Ia menjelaslan, untuk produk UKM tidak harus menggunakan izin BPOM karena penerbitan izin edar BPOM sendiri berskala industri. Kecuali biasanya ketika masuk pasar modern pihak terkait meminta untuk ada izin BPOM-nya.
Ia menjelaskan, bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan izin edar atau sertifikat produk usahanya, berdasarkan peraturan terbaru harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Sebelum masuk proses pendaftaran, pelaku UMKM yang akan mengurus izin tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, bentuk perusahaan dan beberapa persyaratan administrasi lainnya,” jelas dia.
Sementara untuk izin edar BPOM biasanya untuk industri kecil menengah (IKM) atau pelaku usaha dengan ketentuan modal di atas Rp 5 miliar. Sedangkan SPIRT dan PKRT untuk pelaku usaha menengah dengan modal di bawah Rp 5 miliar.
“Sampai Agustus ini kami sudah memfasilitasi sebanyak tujuh pelaku usaha kecil menengah yang mengajukan SPIRT. Serta tiga pelaku industri kecil menengah (IKM) yang mengajukan izin BPOM,” katanya. (cep)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!