Kecelakaan Gentong Berujung Penjara

Kecelakaan Gentong Berujung Penjara
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Kecelakaan merupakan hal yang tidak direncanakan. Apalagi diinginkan. Namun kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan bisa menjadi perkara hukum.

Penanganan kasus hukum perkara kecelakaan bisa selesai dengan mediasi atau restorative justice. Namun ada juga yang prosesnya berlanjut sampai pengemudi divonis penjara.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tasikmalaya, di 2022 ini tercatat ada tiga sidang perkara kecelakaan lalu lintas. Ketiganya sudah melewati sidang putusan dan terdakwanya divonis hukuman penjara.

Baca Juga:Tanjungkerta Kembangkan Potensi Air PanasPemdes Guranteng Gelar Turnamen Sepak Bola U-40

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kasus pertama yakni sopir truk berinisial HP yang terlibat kecelakaan di Jalur Gentong pada 6 November 2021. Dia disimpulkan telah lalai dalam berkendara dan menabrak dua unit mobil hingga mengalami kerusakan. Majelis hakim memberikan vonis hukuman tiga bulan penjara.

Kasus kedua yakni pengendara Honda Beat berinisial AS yang terlibat kecelakaan di jalur Gentong pada Februari lalu. Saat itu dia dalam kondisi mabuk, membonceng temannya dan menabrak sebuah mobil CRV yang datang dari arah berlawanan.

Akibat kecelakaan itu, teman AS meninggal dunia yang disimpulkan karena kelalaiannya. Majelis hakim pun memberikan vonis penjara selama satu tahun 10 bulan.

Kasus ketiga yakni UR yang mengemudikan truk dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol pada 12 Mei 2022. Ketika melintas di jalur Gentong laju kendaraannya hilang kendali dan terguling menimpa pengendara motor.

Kecelakaan lalu lintas itu membuat pengendara motor meninggal dunia. Atas kelalaian dari UR tersebut, majelis hakim memberikan vonis dua tahun penjara.

Humas Lapas Klas B Tasikmalaya Yayan menyebutkan narapidana karena kasus kecelakaan lalu lintas memang ada. Namun jumlahnya terbilang sedikit di banding kasus lainnya. ”Saat ini untuk kasus kecelakaan ada empat orang,” ujarnya kepada Radar.

Baca Juga:Citumang Menelan Korban JiwaIntensitas Hujan Tinggi, Panen Terganggu

Jumlah tersebut bukan hanya warga binaan yang masuk di tahun ini saja. Karena sebagian narapidana masuk di tahun sebelumnya. ”Masa tahanannya ada yang sampai tiga tahun,” ucapnya.

Beberapa kasus kecelakaan saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum masuk pengadilan. Seperti halnya kecelakaan di Simpang Rancabango 2 Agustus 2022 ditambah kecelakaan maut di jalur Gentong yang terjadi Senin (8/8/2022).

0 Komentar