TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti soal rencana pergeseran kursi dari dapil 6 ke dapil 3 untuk dilakukan pengkajian yang lebih matang oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus mengatakan, meskipun masih menjadi wacana terkait dengan adanya pergeseran kursi, tetap harus dikaji dengan matang yang mengacu kepada PKPU.
“Sempat dibahas ramai di dapil 3 dan 6 akan ada perubahan jumlah kursi. Bawaslu meminta agar prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kejelian, terutama soal kepastian hukum, harus terpenuhi,” kata Azis kepada Radar, Senin (28/2/2022).
Baca Juga:Selain Jalan Cipanas Galunggung, Komisi III DPRD Juga Pelototi Proyek Irigasi di Kabupaten TasikmalayaUsai Pertemuan Ade-Acep Adang, PKB-PDIP Tunggu Arahan DPP untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya
Dengan regulasi yang ada, terang dia, dalam hal ini pada PKPU Nomor 16 Tahun 2017 harus ada kesinambungan. Jadi mesti disampaikan dan didukung dengan data agregat kependudukan dalam menentukan jumlah kursi di setiap dapil, meskipun KPU akan mengambil keputusan itu pada tahun 2023 nanti.
“Dengan data kependudukan dari Disdukcapil pada semester pertama dan kedua ini bisa dikaji. Alangkah baiknya, kalau hari ini yang menjadi pertimbangan KPU mewacanakan akan adanya penambahan dan pengurangan jumlah kursi, khusus di dapil 3 dan 6 sebaiknya didukung dengan data kependudukan yang ada dan tidak hanya berbicara soal dapil 3 dan 6 saja, tapi seluruh dapil,” ungkap dia.
Menurut dia, harus secara menyeluruh dan komprehensif dibahas bersama stakeholder terkait, termasuk partai politik sehingga bisa terinformasikan dengan baik. Kalau pun nanti secara rasionalitas dari hasil hitungan berdasarkan regulasi, misalkan ada penambahan dan pengurangan, itu menjadi hal yang harus dilakukan karena didukung dengan basis data.
Kemudian, lanjut dia, soal prinsip keadilan bagi masyarakat, dengan adanya calon atau jumlah kependudukan yang ada, misalkan dapil 1 berapa jumlah penambahannya, dapil 2 berapa dan seterusnya sampai ke dapil 7. “Jadi bisa terinformasikan didukung dengan basis data, sehingga utuh informasi yang diterima masyarakat, tidak asumsi yang berkembang di luar,” paparnya.
Menurut Aziz, pihaknya memiliki data agregat kependudukan tahun 2019 dan 2021 semester I yang dijadikan acuan KPU adanya penambahan atau pergeseran kursi di dapil 6 dan 3. Berdasarkan data kependudukan itu, jika melihat dapil 3 dan 6 memang kedua dapil tersebut ada penambahan jumlah penduduk.