151 Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya Segera Dilantik, Pemkot Tunggu Rekomendasi Beberapa Lembaga

kepala sekolah
Kepala BKPSDM Gungun Pahlagunara. (foto: Firgiawan)
1 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya berencana menggelar pelantikan kepala sekolah besar-besaran tahun ini. Namun tanggalnya belum dirilis kepada publik.

Kepastian mengenai pelantikan kepala sekolah secara serentak itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara kepada Radar, Rabu (2/8/2023).

Gungun menjelaskan proses untuk mengisi beberapa posisi kepala sekolah kosong, sudah ditempuh sejak jauh-jauh hari.

Baca Juga:Sesepuh Yayasan Majelis Tuna Netra Prihatin, Gadget mempengaruhi minat baca tulis BrailleCari Peluang Stabilkan Harga Komoditas, Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah Kunjungi Rumah Potong Ayam di Ciamis

Saat ini hanya tinggal menunggu restu dari beberapa lembaga terkait. Setelah itu pelantikan bisa segera dilaksanakan.

“Sudah kita usulkan dan masih berproses untuk rekomendasi dan segala macamnya dari pusat,” kata dia.

Dia menyebut jumlah total kepala sekolah yang diusulkan untuk dilantik nanti mencapai 121 orang untuk jenjang SD dan 30-an orang untuk jenjang SMP.

Total keseluruhan menjadi 151 orang. Mereka tidak hanya mengisi jabatan kepsek yang kosong, melainkan juga mengukuhkan kepala sekolah yang masa periodesasinya sudah habis.

“Kami sudah ajukan kisarannya segitu jumlahnya, jadi masih menunggu,” jelasnya.

Gungun berharap usulan pelantikan kepala sekolah bisa segera mendapat restu agar bisa terlaksana secepat mungkin.

Sehingga sekolah yang kosong bisa segera dipimpin kepsek baru dan memperlancar kegiatan di sekolah.

“Ya kita maunya secepat mungkin mudah-mudahan bisa segera terlaksana pelantikannya,” harapnya.

Baca Juga:Soal Rotasi Mutasi, Dari Rencana Pemanggilan Menjadi Pertemuan di Bale Kota Tasikmalaya, Ada Apa dengan Komisi I?Resimen Mahasiswa Unsil Dampingi Pengembangan UMKM di Setiajaya Cibeureum Kota Tasikmalaya

Dia juga mengungkap bahwa saat ini telah terbit peraturan yang mengharuskan kepala sekolah menyandang sertifikat guru penggerak.

Pihaknya baru akan menyesuaikannya dan sementara ini, nama kandidat yang diusulkan berdasarkan hasil seleksi di tahun lalu sesuai ketentuan terkait kepegawaian di institusi pendidikan.

“Ya memang betul sekarang ada aturan baru tersebut, namun itu baru terbit disela kami melakukan seleksi beberapa waktu lalu. Jadi ini masa transisi, maka kita perlu lakukan penyesuaian dulu,” katanya. (igi)

1 Komentar