Wow! Dana Hibah Miliaran Rupiah Mulai Disalurkan kepada 44 Penerima Kota Tasikmalaya, Pahami Aturan SPJ-nya

Pj Sekda Kota Tasikmalaya Asep goparuloh menyerahkan berkas hibah kepada penerima
Pj Sekda Kota Tasikmalaya Asep goparuloh menyerahkan berkas hibah yang telah ditandatangani secara simbolis kepada penerima di Aula Bale Kota Tasikmalaya pada Jumat 26 Juli 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melaporkan bahwa sebanyak 44 penerima hibah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Jumat sore, 26 Juli 2024, di Aula Bale Kota Tasikmalaya.

Terdiri dari sejumlah kelompok pondok pesantren, yayasan, hingga dewan kemakmuran masjid (DKM). Sebelum penandatanganan, para perwakilan lembaga penerima hibah diberikan sosialisasi mengenai prosedur dan alur pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Kepala Bagian Kesra, Asep Dudi, menyatakan bahwa total hibah yang diberikan mencapai Rp 1,334 miliar rupiah untuk 44 penerima hibah yang terdaftar pada tahap pertama.

Baca Juga:Transformasi Baru Polbangtan Kementan, dari Syaifuddin ke Yoyon Haryanto, Siap Menghadapi Tantangan Masa DepanEra Baru Media, B-Universe dan Disway Berkolaborasi, Menuju Dominasi 400 Media Network

Sementara selebihnya akan diproses pada tahap kedua. “Hari ini ada 44 orang (yang tandatangan, red), yang lainnya belum. Nanti tahap dua. Totalnya 1,334 Miliar,” ungkapnya.

Asep Dudi menjelaskan bahwa penerima hibah tidak dapat menerima bantuan secara berturut-turut setiap tahunnya.

Penyaluran hibah dilakukan berdasarkan pemerataan dan kebutuhan, dan pihak yang tidak membutuhkan diharapkan untuk tidak mengajukan permohonan.

“Sebenarnya tidak ada hitungan yang jelas (untuk penyaluran hibah, red), hanya saja untuk pemerataan dan sesuai dengan kebutuhan. Kalau tidak butuh kan gak usah mengusulkan (hibah),” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengingatkan penerima hibah agar mematuhi prosedur pelaporan SPJ. Hal itu mengingat masalah hibah selalu menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya berharap bapak ibu bisa membantu kami dalam sisi pengSPJ-an. Tiga tahun terakhir pemeriksaan BPK, Hibah ini selalu muncul,” kata pria yang akrab disapa Asgop itu.

Menurutnya, penerima hibah seharusnya mengikuti apa yang sudah dicantumkan dalam proposal pengajuan mereka tanpa menambah atau mengurangi. Tujuannya untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Kemandegan Koalisi dan Magnet Figuritas Kandidat yang Lemah di Pilkada Kota Tasik 2024!SK PAN Diprediksi Mendekat ke Murjani Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

“Khawatirnya BPK mengeluarkan opini kaitannya dengan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan perundang-undangan. Harus tepat sasaran, tepat objeknya, peruntukannya. Nanti pada saat SPJ an tertib administrasinya harus sama dengan proposal yang bapak ibu sampaikan,” tutur Asgop.

Dalam kesempatan ini, pria yang juga masih menjabat kepala BPKAD itu mengharapkan agar penerima hibah dapat segera menyelesaikan laporan SPJ mereka tanpa menunda-nunda. Asep juga menjelaskan bahwa pembuatan SPJ tidaklah rumit.

0 Komentar