Wali Kota Sebut Pemberian TPP Sifatnya Tak Wajib

Wali Kota Sebut Pemberian TPP Sifatnya Tak Wajib
AUDIENSI. Pemkot Banjar saat menerima audensi dari Forum Guru Sertifikasi di Aula Setda Kota Banjar, Kamis (25/8/2022). Hasilnya, masih belum ada kejelaaan terkait TPP. foto: cecep herdi / radar tasikmalaya
0 Komentar

Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana menyampaikan, berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, TPP hanya diberikan dengan enam kriteria. Di antaranya kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelengkapan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya.

“Namun dari enam itu hanya kriteria prestasi kerja yang masih memungkinkan. Sedangkan untuk kriteria yang lain sudah tertutup. Meskipun, untuk prestasi kerja tersebut juga masih membutuhkan kajian dan analisis untuk menjadi dasar pemberian TPP,” kata dia. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar