Transformasi UPK Gunungtanjung Menjadi BUMDesma, Tuai Polemik

Transformasi UPK Gunungtanjung
UPK DAPM Gunungtanjung bertransformasi menjadi BUMDesma. Namun, dalam perjalanannya menuai polemik karena dinilai ada tahapan yang tidak dilakukan sesuai aturan. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

”Jadi jangan melanggar aturan dalam pelaksanaan pembubaran UPK tersebut menjadi Bumdesma,” tambahnya.

Asosiasi UPK Menegaskan Transformasi Belum Final

Ketua DPD Asosiasi UPK Kabupaten Tasikmalaya Asep Septuna, mengatakan sudah mengetahui adanya perubahan UPK di Kecamatan Gunungtanjung menjadi Bumdesma.

Menurut Asep, perubahan UPK Gunungtanjung menjadi Bumdesma belum final. Karena belum sesuai prosedur, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 15.

Baca Juga:Soal Bonus Atlet, Dewan Sebut Pemkab Tasikmalaya Tak SeriusBonus Atlet Kabupaten Tasikmalaya Suram, Berpeluang Membela Daerah Lain

Apalagi, kata Asep, UPK Gunungtanjung sudah berbadan hukum dan sudah dilindungi dengan Undang-Undang Ormas.

Jadi ketika dilakukan pembubaran atau berubah bentuk ada undang-undang yang mengaturnya.

”Hanya ada dua hal yang bisa membubarkan UPK jadi tidak bisa sepihak. Ormas atau perkumpulan itu bubar kalau ada pelanggaran administrasi, ada sanksinya melanggar pasal 60 Undang-Undang Ormas dan kedua pendiri dan pengelola mengundurkan diri,” terang Asep.

Asep menyebutkan, DPD UPK Kabupaten Tasikmalaya sudah memberikan masukan kepada UPK Gunungtanjung, menurut pengurusnya intinya, UPK tidak mau dibubarkan.

Namun karena ada desakan dari pihak tertentu UPK bubar dan menjadi unit di Bumdesma. Dia menyebutkan, sementara UPK di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah berbadan hukum ada 36.

”Untuk lima UPK berbadan hukum koperasi, 31 UPK berbadan hukum perkumpulan ormas. Terkait pembubaran UPK itu diatur di dalam Undang-Undang Koperasi dan Ormas, tidak bisa oleh Permendes,” jelas dia.

Setelah tahun 2021 terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 yang mewajibkan UPK berbadan hukum, pasal itu berdiri sendiri.

Baca Juga:LLDIKTI: STMIK Jangan Lepas Tangan Soal Perpindahan MahasiswaBazar Sembako Murah Karangjaya, Permudah Warga Berbelanja

Dan terkait pembubaran UPK harus ada hasil inkrah di pengadilan yang tercantum di Undang-Undang Ormas Nomor 17 tahun 2013 tentang Tata Cara Pembubaran perkumpulan dan ormas.

”Baru setelah ada keputusan, nanti kemenkumham akan mencabut izin ormas atau perkumpulan sehingga tidak berbadan hukum lagi dan bubar, baru kalau mau menjadi Bumdes silahkan, harus ada ketetapan hukum,” paparnya.

Karena yang diperebutkan nanti setelah bubar adalah aset dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) di perkumpulan dan ormas tersebut. (dik)

0 Komentar