LLDIKTI: STMIK Jangan Lepas Tangan Soal Perpindahan Mahasiswa

Perpindahan Mahasiswa, Kepindahan Mahasiswa
Kembali menggelar aksi, mahasiswa tagih janji STMIK Tasikmalaya terkait perpindahan kampus. (foto/ Rangga Jatnika)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten menegaskan perpindahan mahasiswa merupakan tanggung jawab STMIK Tasikmalaya.

Sebab kewajiban pemindahan mahasiswa oleh badan penyelenggara sesuai Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin dan sesuai Permendikbud No 7 tahun 2020.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Dr M Samsuri SPd MT IPU mengatakan dasar sanksi berat terhadap STMIK Tasikmalaya.

Baca Juga:Bazar Sembako Murah Karangjaya, Permudah Warga BerbelanjaKecelakaan di Tasikmalaya, Penabrak Pejalan Kaki Tewas dan Korban Hanya Mengalami Luka Ringan

Adalah temuan dari hasil temuan dari Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi gabungan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).

Sedangkan untuk temuannya sudah banyak Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Dr Lukman ST MHum jelaskan.

Maka dari itu, segala sesuatu perihal penutupan STMIK Tasikmalaya tercantum Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Itu tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta.

Seperti di pasal 77, berbunyi ayat 1 Perguruan Tinggi yang dikenai Sanksi Administratif berat berupa pencabutan izin Program Studi.

Hal itu sebagaimana di maksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf b, dilarang menyelenggarakan kegiatan akademik dan non akademik.

Kemudian, ayat 2 perguruan tinggi yang dikenai sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga:Viral!! TKW Ayu Ozawa Main Lato-Lato Bersama Majikannya saat Live TikTokJelang Mudik 2023, Kesiapan Angkutan Umum di Terminal Singaparna Dicek

Yakni harus mengumumkan pencabutan izin Program Studi melalui media massa nasional.

“Sedangkan untuk ayat 3 Badan Penyelenggara harus sesuai huruf a yakni menanggung seluruh kerugian mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan,” katanya kepada Radar, Rabu 12 April 2023.

“Lalu huruf b, yaitu mengembalikan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan,” ujarnya menambahkan.

Kemudian, yayasan atau lembaga STMIK Tasikmalaya setelah melaksanakan dicabut izin operasionalnya mesti segera melakukan verifikasi dan validatasi kebenaran data mahasiswa.

“Sesuai mandat LLDIKTI diminta badan penyelenggara segera melakukan verifikasi dan validatasi kebenaran data mahasiswa,” katanya. (riz)

0 Komentar