Transformasi UPK Gunungtanjung Menjadi BUMDesma, Tuai Polemik

Transformasi UPK Gunungtanjung
UPK DAPM Gunungtanjung bertransformasi menjadi BUMDesma. Namun, dalam perjalanannya menuai polemik karena dinilai ada tahapan yang tidak dilakukan sesuai aturan. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA. RADARTASIK.ID – Transformasi UPK Gunungtanjung menjadi BUMDesma menuai polemik. Pasalnya, ada tahapan yang belum terlaksana sesuai aturan.

Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Gunungtanjung berubah menjadi unit di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Gunungtanjung.

Namun perubahan atau transformasi UPK tersebut, menurut Perkumpulan Kader Pengelola (PKP) DAPM Gunungtanjung dan Asosiasi UPK Kabupaten Tasikmalaya belum memenuhi aturan dalam tahapan pembubarannya.

Baca Juga:Soal Bonus Atlet, Dewan Sebut Pemkab Tasikmalaya Tak SeriusBonus Atlet Kabupaten Tasikmalaya Suram, Berpeluang Membela Daerah Lain

Ketua Perkumpulan Kader Pengelola (PKP) DAPM Gunungtanjung Ade Imron menjelaskan, perjalanan UPK DAPM Gunungtanjung berubah atau bertransformasi menjadi Bumdesma.

Itu berawal ketika keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 pasal 73. Di mana dalam pasal 73 tersebut, UPK DAPM harus bertransformasi ke Bumdesma.

Seiring berjalannya waktu di Kecamatan Gunungtanjung banyak terjadi polemik dan perdebatan.

”Dan pada akhirnya memuncak ketika kami berdiskusi dengan kepala desa dan pendamping desa dengan PKP DAPM dari kami dan UPK yang hadir,” terang Ade kepada Radar, beberapa waktu lalu.

Dalam diskusi tersebut, jelas dia, para kepala desa dan pandangan pendamping desa, bahwa UPK tersebut harus bertransformasi ke Bumdesma dengan dasar hukum PP Nomor 11 pasal 73.

Termasuk dengan Permendes Nomor 15 dan Surat Edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

”Berdasarkan penyampaian tersebut, kami dari PKP DAPM Gunungtanjung menyanggah. Karena UPK itu bergerak di bawah naungan PKP dan kami sudah legal dan berbadan hukum dan berada di bawah naungan Undang-Undang Ormas,” jelasnya.

Baca Juga:LLDIKTI: STMIK Jangan Lepas Tangan Soal Perpindahan MahasiswaBazar Sembako Murah Karangjaya, Permudah Warga Berbelanja

Maka atas dasar hal tersebut, bahwa UPK itu berjalan sesuai dengan aturan karena ada di bawah naungan PKP yang sudah berbadan hukum.

”Akhirnya karena terjadi perdebatan kami PKP, UPK dengan kepala dan pendamping desa, maka terpaksa kami menyepakati bagaimana harapan kepala desa untuk bertransformasi menjadi Bumdesma,” katanya.

Dengan awali pembubaran PKP DAPM, dan di waktu tersebut disepakati waktunya. Namun, ketika terjadi pembubaran ada istilah Musyawarah Antar Desa (MAD).

0 Komentar