Siswi SD di Ciamis Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru, Begini Kronologinya

kekerasan seksual
ilustrasi gambar: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dunia Pendidikan Kabupaten Ciamis kembali digegerkan kasus seseorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Lakbok yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya.  

Akan tetapi setelah orang tua atau walinya melaporkan ke sekolah, tidak lama kemudian dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Pengawas Sekolah Kecamatan Lakbok Eka Cahyana membenarkan bahwa ada orang tua wali siswi melaporkan ke sekolah atas tindakan guru yang tidak wajar.

Baca Juga:Viman Alfarizi Bicara soal Terbengkalainya Terminal Indihiang dan Money Politics di Pilkada 2024!Rois Syuriah PCNU Sebut Sudah Saatnya PKB Memimpin Kota Tasikmalaya di 2024!

Namun terkait klasifikasi kasusnya masuk dalam kekerasan seksual atau pencabulan, ia mengaku belum bisa memastikan.

“Akan tetapi, kalau beredar kedekatan seorang guru dengan siswi itu betul dari keterangan dari kepala sekolahnya,” ungkap dia kepada Radar, Selasa 30 Juli 2024.

Ia bercerita bahwa kasus tersebut memang berawal dari kedekatan sang siswa dengan gurunya. Hal itu diduga akibat orang tua anak tersebut sudah bercerai.

Sehingga ketika sang anak mendapat perhatian dari wali kelasnya, ia menjadi dekat. Kemudian terjadilah kasus tersebut.

“Padahal gurunya sudah berkeluarga sebagai wali kelas 5 SD,” terang dia.

Saat ini, kata dia, persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sang anak juga sudah kembali bersekolah.

Meski pada awalnya sempat sulit untuk kembali melanjutkan pendidikan, namun setelah diberi motivasi oleh para guru dan pihak lainnya, anak tersebut mau kembali datang ke sekolah.

Baca Juga:Transformasi Baru Polbangtan Kementan, dari Syaifuddin ke Yoyon Haryanto, Siap Menghadapi Tantangan Masa DepanEra Baru Media, B-Universe dan Disway Berkolaborasi, Menuju Dominasi 400 Media Network

“Sudah clear diantara keduanya dan anak sudah sekolah lagi,” katanya.

Untuk sementara ini, kata dia, guru yang diduga jadi pelaku kekerasan seksual yang merupakan wali kelas sang anak, ‘dirumahkan’. Hal itu untuk menjaga mental korban dan juga meredam kegaduhan di sekolah.

“Atas pertimbangan kepala sekolah dari dinas pendidikan juga untuk  mempertimbangkan psikologi anak, sementara guru di rumah kan. Apakah seperti selanjutnya itu wewenang atasan,”ujarnya.

Ia pun dengan kejadian ini sangat prihatin dengan kejadian seperti ini. Seharusnya harus patuh terhadap kode etik ASN.

“Berharap semacam ini jangan terjadi kembali. Padahal kita pun  sudah melakukan pembinaan,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar