Sidang Sistem Pemilu 2024 Selesai, Ini Penjelasan Ketua MK soal Putusannya

Sistem Pemilu 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr H Anwar Usman SH MH mengisi kuliah umum di Pesantren Al Amanah Muhammadiyah Tasikmalaya, Sabtu (3/6/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sidang sistem pemilu 2024. Kesimpulan soal gugatan sistem pemilu itu pun sudah ada.

Ketua MK Prof Dr H Anwar Usman SH MH menegaskan bahwa isu bocoran bahwa MK sudah ada penetapan sistem pemilu 2024 tertutup tidaklah benar. Pasalnya saat isu itu muncul, proses sidang masih berjalan dan belum mencapai keputusan.

“Orang masih sidang (saat isu bocoran muncul),” ungkapnya kepadar Radartasik.id usai mengisi kuliah umum di Pesantren Amanah Muhammadiyah Tasikmalaya, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:Ketua MK Bicara Sistem Pemilu di Pesantren Al Amanah Muhammadiyah TasikmalayaKembalikan Estetika Jalan Cihideung

Namun saat ini, lanjut Prof H Anwar, proses sidang sudah selesai dilaksanakan. Bahkan kesimpulan soal penetapan sistem pemilu 2024 tertutup atau terbuka pun sudah ada. “Insya Allah sudah selesai sidangnya dan sudah penyerahan kesimpulan,” terangnya.

Kesimpulan Sistem Pemilu 2024

Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan atau bocoran mengenai hasil sidang atau kesimpulannya. Namun yang pasti, MK akan segera melakukan penetapan mengenai sistem pemilu 2024. “Mungkin dalam waktu dekat, insya Allah,” katanya.

Saat ditanya target lebih jelas mengenai waktu penetapan, pihaknya berupaya akan melaksanakannya sesegera mungkin. “Mudah-mudahan Juni selesai, pokoknya secepatnya akan diusahakan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini dunia politik masih dibuat gamang menghadapi Pemilu 2024. Pasalnya belum ada kepastian terkait sistem pemilu tertutup atau terbuka.

Hari Sabtu kemarin, Prof H Anwar mengisi kuliah umum di Pesantren Al Amanah Muhammadiyah Tasikmalaya. Selain bersama rombongan dari Mahkamah Konstitusi, Prof H Anwar juga didampingi sang istri Idayati yang tidak lain adalah adik dari Presiden RI Ir Joko Widodo.

Pada kuliah umum tersebut, Prof H Anwar juga memaparkan sejarah terbentuknya MK. Berikut dengan peran dan fungsi MK dalam mengawal konstitusi negara. “Salah satunya kita berfungsi menyelesaikan sengketa pemilu,” tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa putusan dari sidang MK bersifat final, termasuk nanti soal sistem pemilu 2024. Karena tidak ada lagi upaya hukum yang bisa membantah putusan MK. “Tidak ada istilah banding atau gugatan lagi,” imbuhnya.

0 Komentar