Ketua MK Bicara Sistem Pemilu di Pesantren Al Amanah Muhammadiyah Tasikmalaya

Ketua MK bicara Sistem Pemilu
Ketua MK Prof Dr H Anwar Usman SH MH menerima plakat penghargaan dari Pimpinan Pesantren Al Amanah Muhammadiyah usai mengisi kuliah umum, Sabtu (3/6/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua MK Prof Dr H Anwar Usman SH MH mengisi kuliah umum kebangsaan di Pesantren Al Amanah Tasikmalaya, Sabtu (3/6/2023). Dalam bahasannya, sempat Ketua MK bicara sistem pemilu terkait isu bocoran yang sempat membuat kegaduhan.

Selain bersama rombongan dari Mahkamah Konstitusi, Prof H Anwar juga didampingi sang istri Idayati yang tidak lain adalah adik dari Presiden RI Ir Joko Widodo.

Pada kesempatan tersebut, Prof H Anwar mengatakan bahwa penegakan hukum dan keadilan merupakan sasaran fitnah. Baik itu di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan lembaga penegak hukum lainnya. “Dunia hukum dan keadilan menjadi tempat timbulnya fitnah,” terangnya.

Baca Juga:Kembalikan Estetika Jalan CihideungAlasan Dewan PDI Perjuangan Dukung Kontrak PPPK Dihapus

Seperti yang muncul saat ini di mana muncul isu bocoran bahwa pihaknya sudah memutuskan sistem pemilu akan memberlakukan proporsional tertutup. Di sini Ketua MK bicara sistem pemilu yang masih belum ada keputusan.

“Isunya sudah mengambil keputusan, padahal sidang masih berlangsung,” katanya.

Pihaknya menyadari bahwa saat ini publik khususnya politisi sedang intens menyorotinya. Karena banyak pihak yang menunggu Ketua MK bicara sistem pemilu antara tertutup atau terbuka. “Hampir setiap saat gambar saya lagi sidang,” terangnya.

Sempat sebelumnya Ketua MK bicara sistem pemilu yang masih proses sidang untuk menjelaskan terkait isu kebocoran terhadap publik.

Dalam kuliah umum tersebut, Prof H Anwar juga memaparkan sejarah terbentuknya MK di republik ini. Berikut dengan peran dan fungsi MK merupakan pengawal konstitusi negara. “Salah satunya kita berfungsi menyelesaikan sengketa pemilu,” tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa apa yang menjadi putusan dari sidang MK bersifat final. Karena tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa membantah putusan sidang MK. “Tidak ada istilah banding atau gugatan lagi,” imbuhnya.

Kuliah umum tersebut dihadiri juga oleh Staf Ahli Pemkot Tasikmalaya Jalaludin,Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Mamat Rahmat, Ketua PD Muhammadiyah 2015-2022 H Syarif Hidayat, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIK serta perwakilan kampus yang ada di Tasikmalaya.

0 Komentar