Jeje Wiradinata Tidak Akan Pensiun di 2024, Akan Berakhir Sampai Bupati Pangandaran Terpilih Dilantik

jeje wiradinata tidak akan pensiun di 2024
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata tidak akan pensiun di 2024 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). 

Berdasarkan hasil sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 pada Rabu, 20 Maret 2024, ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.”

Baca Juga:Pilkada 2024, Lingkar Milenial Tasikmalaya Menilai Kota Tasikmalaya Harus Dipimpin Orang BerpengalamanGowes Bareng Azrul Ananda, Jajal Rute Tasik-Cirebon via Wado, Ivo Ananda: Seger Rasanya, Ini Healing Betul

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengungkapkan, awalnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang dipilih pada 2020 akan berakhir pada 2024.

Namun, menurut dia, setelah adanya putusan MK mengabulkan gugatan dari beberapa kepala daerah, maka masa jabatan Bupati Pangandaran tidak berakhir pada 2024. 

”Akan tetapi sampai bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024 dilantik,” katanya kepada Radartasik.id, Jumat, 26 April 2024.

Dengan adanya putusan MK itu, menurut dia, otomatis masa jabatan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan wakilnya Ujang Endin Indrawan akan berakhir sampai pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih.

Namun, jika H Ujang Endin Indrawan maju dalam Pilkada Kabupaten Pangandaran 2024, maka dia harus mundur ketika ditetapkan sebagai Calon Bupati Pangandaran. 

”Nanti pas pendaftaran ke KPU tanggal 22 September, dia harus mundur,” ucapnya.

Adapun Bupati Jeje Wiradinata yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi. 

Baca Juga:Kartini Indonesia Mesti Cari Aman Ketika Mengendarai Sepeda MotorKenali Jenis Kick Starter Sepeda Motor Agar Penggunaannya Tepat, Ini Penjelasannya

”Kemudian untuk ASN yang ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati, nanti juga harus mundur,” ungkapnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar