Ganggu Keindahan, Satpol PP Kabupaten Garut Babat Baliho Partai dan Calon

Baliho
Personel Satpol PP Kabupaten Garut sedang menertibkan baliho di Simpang Lima Kabupaten Garut, Selasa 24 Oktober 2023). (Agi Sugiana / Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Menjelang perhelatan Pemilu 2024 di Kabupaten Garut, banyak baliho-baliho partai atau calon yang terpampang tidak di tempat semestinya dan melanggar aturan.

Dalam menciptakan keindahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menertibkan berbagai baliho yang dipasang di taman-taman Simpang Lima juga di depan SMAN 12 Garut.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Garut Dian Hadiansyah mengatakan penertiban baliho ini sebagai upaya menciptakan keindahan kota dari baliho-baliho yang dipasang tidak di tempat semestinya.

Baca Juga:Malu sebagai Magister Pertanian, Bupati Garut Rotasi 2 Kepala Dinas, Ingatkan soal Kerbau, Sapi, Itik, dan BerasPolisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Hutan Gunung Papandayan, BPBD Garut Paparkan Hal-Hal yang Terbakar

Dia menyampaikan salah satunya adalah baliho calon yang mengandung unsur kampanye politik padahal saat ini belum masuk masa kampanye. ”Ini kan belum saatnya. Udah ada seperti ’coblos’, itu kan udah kampanye,” ucapnya, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, pihaknya juga menertibkan baliho yang melanggar ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) seperti yang dipasang di taman-taman. ”Kami juga melaksanakan penertiban K3-nya sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2017,” katanya.

Dalam penertiban baliho partai atau calon, pihaknya dibantu oleh panwas kecamatan untuk memberikan asesmen mana yang sudah masuk ke pelanggaran pemilu.

Ia meneranglan penertiban baliho ini akan dilakukan per kecamatan dan saat ini sedang fokus di Kecamatan Tarogong Kidul. ”Sebelumnya juga kita sudah di beberapa kecamatan yang lain,” ujarnya.

Jumlah Baliho yang Ditertibkan

Jumlah baliho yang sudah ditertibkan, menurut Dian, sudah ada ratusan jika dihitung dengan baliho-baliho kecil yang dipasang di pohon-pohon pinggir jalan.

Sementara itu, Geri Muzain, Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Tarogong Kidul mengatakan baliho yang ditertibkan adalah alat peraga sosialisasi yang sudah mengandung unsur kampanye.

Penertiban ini dilakukan secara bertahap oleh Satpol PP dibantu oleh panwaslu. ”Namun penertibannya bertahap sesuai dengan kemampuan personel Satpol PP,” katanya.

Baca Juga:Hutan Gunung Papandayan Garut Terbakar, Aktivitas Pendakian Ditutup SementaraNobar Film, Cara KPU Kabupaten Garut Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Dia meminta maaf kepada masyarakat yang beranggapan bahwa kesannya tebang pilih. Namun dia menjelaskan jika ini dilakulan secara estapet dan sesuai dengan kemampuan personel yang ada di Satpol PP.

0 Komentar