Bodor.. Pemerintah dan DPRD Kota Tasikmalaya soal Pemberlakukan Tarif Masuk Jogging Track Dadaha!

jogging track
Salah satu postingan di Instagram menginformasikan banner tarif masuk jogging track Dadaha telah dicabut.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Entah apa maksudnya, karena perencanaan tidak matang dan saklek. Akhirnya wacana memberlakukan tarif jogging track di Dadaha pun kandas akibat derasnya penolakan.

Namun apabila pemerintah matang dan tegas dalam setiap pemberlakukan kebijakan. Hal tersebut seharusnya bisa terantisipasi. Tidak sampai pemerintah maupun DPRD terkesan “bodor” dalam mengeluarkan kebijakan.

Padahal pemberlakukan tarif yang akan dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya itu berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:SK Gerindra Tasikmalaya Akan Jatuh ke Kandidat Ini!Amir Mahpud: Kita Pakai Mazhab Survei!Polres Ciamis Periksa 4 Saksi dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kecamatan Rancah

Yang tentunya telah melalui mekanisme pembahasan secara administratif mulai dari study banding, pembahasan yang berbulan-bulan hingga rapat beberapa kali.

Hal ini pun tentu menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan DPRD Kota Tasikmalaya. Bahwa  pembahasan penerapan tarif masuk jogging track itu terkesan tidak dibahas secara serius dan cendeung asal-asalan.

Pemerintah Kota Tasikmalaya sendiri rencananya akan mulai menerapkan wacana jogging track berbayar di Kompleks Sarana Olahraga Dadaha.

Sejak hari Sabtu, 4 Mei 2024 telah beredar foto banner yang menginformasikan bahwa untuk jogging di area seputaran Stadion Dadaha akan dipungut biaya Rp 2000.

Banner itu terpampang pada pagar di sekitar jogging track dan fotonya diupload di akun Instagram Disporabudpar Kota Tasikmalaya.

Namun keesokan harinya, pada Minggu 5 Mei 2024, banner tersebut diturunkan oleh UPTD Pengelola Dadaha.

Menurut Suswanto, staf Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah, banner yang dipasang sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan tersebut resmi diterapkan.

Baca Juga:Ssstttt…Ada Demokrat Dalam Jogging Politik Viman Alfarizi di Dadaha!Pembunuhan di Ciamis Akibat Anak Terjerat Hutang Rp 150 Juta untuk Main Selot?

Sebab nantinya pengunjung akan dikenakan tarif sekali masuk Rp 2000 per orang untuk masuk area jogging track.

Pemungutan Aturan itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.

“Belum (berlaku) baru sosialisasi,” ucapnya kepada RadartasikID, Minggu 5 Mei 2024.

Meski baru sosialisasi, ia mengaku telah banyak penolakan dari ketentuan tersebut.

Sehingga UPTD Pengelola Dadaha memutuskan menurunkan kembali banner pengumuman itu.

“Banyak yang belum menerima regulasinya. Nanti kita nunggu Perwalkot,” imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah banner pemberitahuan terpajang di pagar-pagar Dadaha.

Bertuliskan informasi yang mewajibkan pengunjung membayar retribusi atas penggunaan sarana olahraga jogging track Dadaha dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.

0 Komentar