Razia, Satpol PP Kab Tasikmalaya Amankan Belasan Botol Miras dari Salawu, Mangunreja, Tanjungjaya, Sukaraja

Botol Miras
Kabid Gakkda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Sana Andriana memperlihatkan botol minuman beralkohol hasil operasi penyakit masyarakat di kantornya, Selasa, 6 Agustus 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengamankan belasan botol minuman beralkohol berbagai merk.

Barang bukti berupa botol miras dan belasan mihol jenis ciu tersebut berhasil diangkut dari beberapa lapak pedagang yang memperjualbelikan dengan ilegal di wilayah Salawu, Mangunreja, Tanjungjaya dan Sukaraja.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Sana Andriana SPd SE MM menjelaskan, operasi pekat yang dilaksanakan lokus wilayahnya di Kecamatan Salawu, Mangunreja, Tanjungjaya dan Sukaraja. ”Kami Satpol PP melaksanakan operasi pekat bersama Polisi Militer (PM). Kita melakukan operasi terhadap peredaran minuman beralkohol atau miras atas informasi dari masyarakat,” terang Sana kepada Radartasik.id, Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca Juga:Lagu ”Sekecewa Itu” Viral, Ini Makna yang Terkandung di dalamnya Menurut Angga CandraKilas Balik Sejarah! BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Setelah 55 Tahun

Menurut dia, Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait banyaknya peredaran minuman keras. Apalagi beberapa waktu lalu juga ada yang meninggal dunia akibat miras oplosan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Maka dari itu, pihaknya bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

”Operasi pekat ini sebagai salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol. Termasuk miras oplosan yang dioplos dengan minuman berenergi,” jelas dia.

Hasil operasi pekat, terang dia, didapatkan puluhan botol minuman beralkohol dan miras berbagai merk yang dijual secara ilegal oleh pedagang. ”Pelaku atau pedagangnya sudah dimintai keterangan di Kantor Satpol PP dan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan atau menjual minuman keras atau beralkohol,” paparnya.

Selain operasi pekat terhadap peredaran minuman beralkohol atau miras, tambah dia, juga dilaksanakan operasi terhadap kontrakan atau kos-kosan yang dianggap disalahgunakan untuk berbuat mesum. ”Kita juga melakukan operasi pekat, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang negatif dan mengganggu ketertiban masyarakat. Menjaga ketertiban dan ketentraman umum,” ungkap dia.

Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni Nuraeni SH MH menambahkan, dalam operasi pekat diterjunkan anggota lebih dari 20 orang dengan menggunakan empat armada mobil Satpol PP bersama satu kendaraan PM.

0 Komentar