Polemik Tanah Tanjung Cemara, Massa dari Desa Sukaresik Geruduk Kantor BPN Kabupaten Pangandaran

polemik tanah Tanjung Cemara
Massa aksi dari Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih mendatangi kantor BPN Kabupaten Pangandaran untuk meminta kejelasan soal status tanah Tanjung Cemara, Selasa, 23 Juli 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Sukaresik mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran di Cintaratu pada Selasa, 23 Juli 2024. Mereka menuntut kejelasan terkait polemik tanah Tanjung Cemara.

Puluhan warga ini membawa spanduk yang berisi tuntutan mengenai status tanah Tanjung Cemara, yang mereka klaim telah dikuasai oleh mafia tanah. 

Koordinator lapangan aksi, Jemono, menyampaikan bahwa warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, menilai polemik di Tanjung Cemara merupakan praktik mafia tanah, penyerobotan lahan, dan tindakan kriminal berkedok investasi, yang harus diperangi sampai titik darah penghabisan.

Baca Juga:Bandung Memukau, Pocari Sweat Run 2024 Didorong oleh Kekuatan Honda EM1 e:Kementan Hadirkan Terobosan, Pelatihan Online Penyuluh Pertanian di Bogor untuk Wujudkan Kemandirian KWT

Jemono juga menegaskan bahwa warga Sukaresik siap melawan jika ada oknum institusi atau instansi yang mendukung mafia tanah, karena warga merasa memiliki harga diri dan kehormatan yang harus dipertahankan sebagai warisan leluhur. 

Dia mengungkapkan bahwa ada pergeseran peta lokasi Tanjung Cemara yang menimbulkan keraguan, sehingga kepemilikannya harus dijelaskan secara transparan.

Menurut Jemono, status Tanjung Cemara adalah tanah khas desa atau yang disebut pangangonan, berdasarkan surat dari Bupati Ciamis saat itu, Gubernur Jawa Barat, dan tanda tangan mantan Kepala Desa Cikalong. 

Dia menambahkan bahwa ketika Sukaresik masih bersatu dengan Cikalong, saksi yang masih hidup, Sahidin, juga ikut menandatangani dokumen tersebut.

Sementara itu, kegiatan di Tanjung Cemara dihentikan sementara setelah adanya audiensi dengan BPN Kabupaten Pangandaran, yang dituangkan dalam berita acara. 

Koordinator Substansi Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Pangandaran, Wili SN, menyatakan bahwa pihaknya sementara ini hanya bisa menampung aspirasi dari masyarakat Desa Sukaresik terkait tanah Tanjung Cemara dan belum dapat memutuskan dalam waktu dekat. 

Dia menambahkan bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut untuk memastikan masalah tersebut dapat diselesaikan dengan jelas dan tuntas, termasuk pengecekan langsung di lapangan. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar