Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana Tegaskan Masyarakat Harus Paham Regulasi

plh wali kota tasikmalaya
Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana membuka acara sosialisasi perda di aula Bale Kota pada Kamis, 13 Juni 2024.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya telah membuat banyak aturan untuk dijalankan. Kendati demikian tidak semua aturan yang telah dibuat itu diketahui masyarakat. Apalagi tahapan pembuatannya.

Sebab itu pada Kamis, 13 Juni 2024, pemerintah mengundang sejumlah perwakilan masyarakat untuk mendengarkan paparan tentang peraturan daerah dan fungsi-fungsinya. Baik yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana menjelaskan peraturan perundangan adalah aturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Ibu-Ibu Ini Kompak Pasang Banner H Yusuf, Beri Pesan Ulah Nu Ngalamun, Tapi Nu Ngalaman di Pilkada 2024!Pilkada Ciamis Butuh Figur Alternatif dari Kalangan Ulama, Pengusaha, atau Artis

“Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari lima tahapan, diawali dengan tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan atau penetapan, dan terakhir tahap pengundangan,” paparnya dalam kegiatan di aula bale kota.

Dia mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi itu masyarakat dapat mengetahui, memahami, bahkan jadi pelopor kelompok sadar hukum. Selain itu mereka juga harus bisa menyampaikannya kepada orang lain.

“Dalam rangka menyebarluaskan peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah, agar masyarakat mengetahui dan mematuhinya,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Yuda Matilda mengatakan sosialisasi itu menyampaikan sejumlah peraturan perundangan yang telah dibuat pemerintah dengan tujuan agar masyarakat lebih paham.

“Materi yang disampaikan pada kegiatan ini antara lain berkenaan tentang kebijakan Perwakafan, Prosedur Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta Fikih Wakaf,” jelasnya. (Firgiawan)

0 Komentar