Penyelundupan Narkoba Berlayar Lewat Jalur Laut, BNN Ingatkan Nelayan dan Masyarakat Pangandaran

penyelundupan narkoba
Masyarakat Pangandaran menandatangani pernyataan sikap menolak peredaran gelap narkoba, Senin, 24 Juni 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kabupaten Pangandaran, yang memiliki panjang pantai mencapai 91 kilometer, menjadi titik rawan untuk penyelundupan narkoba melalui jalur laut. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menyerukan kepada nelayan dan masyarakat setempat agar lebih waspada terhadap aktivitas ini.

Tri Wahyu Astuti, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, dalam sebuah konferensi pers di Paamprokan, mengingatkan bahwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 ton di Cimerak beberapa tahun lalu menjadi bukti akan potensi bahaya ini. 

Baca Juga:Temuan BPK, Pejabat Dinas PU Pangandaran Enggan Berkomentar soal Kekurangan Volume Belanja JIJ Rp 5,4 MiliarTerkuak! SMAN 3 dan 5 Bandung Diskualifikasi 31 Calon Siswa PPDB

Dia menekankan pentingnya responsivitas masyarakat pesisir Pangandaran dalam mendeteksi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Astuti menekankan pentingnya melaporkan informasi terkait penyelundupan atau peredaran narkoba lewat laut kepada pihak kepolisian. ”Bisa ke Polres Pangandaran,” ungkapnya, Senin, 24 Juni 2024. 

Dia juga berharap agar kasus seperti penyelundupan narkoba di Madasari, Kecamatan Cimerak tahun 2022, tidak terulang kembali. 

Rheina Ardya Putra, Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat, menambahkan sejak awal April hingga Juni 2024, pihaknya telah berhasil menyita narkoba sebanyak 7.517,86 gram sabu, 18.384,39 gram ganja, dan 0,39 gram narkotika sintetis. 

Beberapa dari barang tersebut diketahui berasal dari jaringan Timur Tengah.

Ketua Rukun Nelayan Legokjawa Uhan menyatakan kesiapannya bersama nelayan lainnya untuk mengawasi dan mencegah upaya penyelundupan narkoba di perairan Pangandaran. 

Dia menegaskan bahwa narkoba adalah barang terlarang yang dapat merusak generasi muda, terutama di Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar