Penutupan STMIK Tak Bisa Dibatalkan, Silahkan Melakukan Gugatan ke PTUN

Penutupan STMIK
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr Lukman ST MHum
0 Komentar

Di antaranya surat pengantar permohonan pembukaan periode lampau PDDIKTI Tipe 1, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai 10.000, persyaratan sesuai ceklist.

Lalu, daftar mahasiswa yang ada usulan dalam perbaikan pelaporan dan berita acara pemeriksaan dokumen proses pembelajaran mahasiswa.

“Berkas tersebut kirim langsung ke kantor LLDIKTI untuk verifikasi. Bila dokumen tersebut valid dan memenuhi persyaratan, LLDIKTI Wilayah XIII akan mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dokumen Proses Pembelajaran Mahasiswa untuk pengunggah ke laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id sebagai dokumen pendukung permohonan pembukaan periode lampau pelaporan PDDIKTI tipe 1,” katanya.

Baca Juga:Alumni STMIK Datangi LLDIKTI, Minta Peninjauan Kembali Pencabutan Izin Perguruan TinggiJaga Kedaulatan, Ketua Partai Demokrat se-Indonesia Datangi Pengadilan

Sedangkan untuk tipe 2 (update) perlu menyiapkan; surat permohonan pembukaan periode lampau PDDIKTI tipe 2, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai 10.000, dan daftar mahasiswa yang menjadi usulan dalam perbaikan pelaporan.

“Berkas tersebut harus terunggah ke laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id sebagai dokumen pendukung permohonan pembukaan periode lampau PDDIKTI tipe 2,” ujarnya.

Tegaskan Pencabutan Izin Sesuai Prosedur

Pernyataan sikap Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya selanjutnya, akan melakukan audiensi kepada Komisi X DPR RI dan menyampaikan tuntutan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  Nadiem Anwar Makarim untuk mereposisi saudara Dr Lukman ST MHum.

Hal itu karena ada anggapan telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kampus STMIK Tasikmalaya.

Lukman pun menyampaikan kalau ia benar-benar melanggar kode etik bisa buat laporan.

“Silahkan laporkan saja ke lembaga yang berwenang. Kalau internal dari Kemendikbudristek ada Irjen dan eksternal ada Ombudsman dengan bawa barang buktinya,” katanya.

Terpisah, Humas LLDIKTI Wilayah IV Bandung- Banten Hevy Pratiwi menyampaikan pernyataan sikap dari Perwakilan Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya yang tertuju LLDIKTI, perlu penyampaian kepada pimpinan.

Maka dari itu, segala pernyataan sikap menunggu waktu untuk menjawabnya.

Baca Juga:Berjuang Kuliah, Ini Cerita Satpam yang Merupakan Mahasiswa STMIK TasikmalayaMobil Penukaran Uang Baru di Kecamatan Manonjaya Diserbu Warga

“Hasil pertemuan kemarin, antara LLDIKTI dengan presidium alumni akan kami sampaikan ke pimpinan dulu,” ujarnya.

Sedangkan dari presidium alumni,  meminta LLDIKTI memfasilitasi migrasi mahasiswa STMIK Tasikmalaya untuk akses ke kampus lain.

“Sampai dengan saat ini pihak yayasan belum datang ke LLDIKTI untuk melakukan progres penyelesaian akademik dan non akademik,” katanya. (riz)

0 Komentar